Rabu, 06 Januari 2021

TUGAS KEBIJAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN

 

ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABAROKATU


PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

NOMOR 3 TAHUN 2011

TENTANG

PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA K.G.P.A.A. MANGKUNAGORO  I  PROVINSI JAWA TENGAH

 

Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si

Disusun Oleh

Humam Ubaidillah

191201073

HUT 3D


PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATRA UTARA

MEDAN

2020



PENDAHULUAN

 

Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun judul Paper ini adalah “PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2011, TENTANG PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA K.G.P.A.A. MANGKUNAGORO I PROVINSI JAWA TENGAH”. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen Mata Kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si  yang telah memberikan materi dengan baik.

Penulis menyadari bahwa Paper  ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari isi mau pun cara penulisannya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun. Agar penulis semakin bisa belajar dari kesalah dan menjadi lebih baik lagi dalam menulis paper kedepannya

 

 

 

Medan,  Januari 2021

 

 

                                  Penulis




BAB 1

GAMBARAN UMUM

 

Dalam rangka meningkatkan pembangunan kehutanan di bidang konservasi sumberdaya alam dan pengembangan ekowisata, salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah meningkatkan upaya pelestarian alam dan pengembangan wisata alam melalui pengelolaan Taman Hutan Raya. Taman Hutan Raya K.G.P.A.A. Mangkunagoro  I yang semula bernama Taman Hutan Raya Ngargoyoso ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 233/Kpts-II/2003 tentang Penetapan Kawasan Hutan Seluas 231,300 (Dua Ratus Tiga Puluh Satu Tiga Ratus Perseribu) Hektar yang terletak di Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah Sebagai Kawasan Hutan Tetap Dengan Fungsi Taman Hutan Raya Ngargoyoso sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.80/Menhut-II/2011 tanggal 4 Maret 2011 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 233/Kpts-II/2003. Taman Hutan Raya K.G.P.A.A. Mangkunagoro  I  itu sendiri singkatan dari Taman Hutan Raya Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegoro I.

Dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.80/Menhut-II/2011 tersebut antara lain berisi perubahan nama Taman Hutan Raya Ngargoyoso menjadi Taman Hutan Raya K.G.P.A.A. Mangkunagoro I. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan  Daerah  Kabupaten/Kota,   urusan  pengelolaan  Taman Hutan Raya, penyusunan rencana pengelolaan (jangka menengah dan jangka panjang) dan pengesahan rencana pengelolaan jangka pendek serta penataan blok dan pemberian perizinan usaha pemanfaatan serta rehabilitasi di Taman Hutan Raya menjadi kewenangan provinsi. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar pengelolaan Taman Hutan Raya dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya K.G.P.A.A Mangkunagoro  I Provinsi Jawa Tengah.

 

 

 

 

BAB II

ASPEK KONTEN DAN MATERIAL

 

Pengelolaan TAHURA berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan. Pengaturan pengelolaan TAHURA dimaksudkan untuk terselenggaranya pengelolaan TAHURA yang optimal berdasarkan fungsinya. Pengelolaan TAHURA bertujuan: a. menjamin kelestarian TAHURA, b. membina dan mengembangkan koleksi tumbuhan dan satwa serta potensi TAHURA, c. mengoptimalkan manfaat TAHURA untuk penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, menunjang budidaya dan budaya, pariwisata alam dan rekreasi bagi kesejahteraan masyarakat, d. meningkatkan fungsi tata air, e. memberikan perlindungan TAHURA.

TAHURA berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Didalam Perda ini mencakup Pengelolaan (Perencanaan, Pemeliharaan, Pemanfatan, Pengembangan, Rehabilitasi, Perlindungan), Perizinan (Izin Kegiatan Penelitian, Izin Kegiatan Pelatihan, Izin Pengusahaan Pariwisata Alam, Izin Pengambilan Gambar, Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Untuk Kegiatan Penangkaran Jenis Tumbuhan dan/Satwa Liar, Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Pencabutan Izin), Kerjasama, Larangan, Ketentuan Penyelidikan, Ketentuan Pidana, Pembinan, Pengawasan, dan Pengendalian.

Perda ini menurut saya sangat menarik karena memilikin izin yang bisa digunakan masyarakat secara legal melalui izin dan izin yang bisa dipilih sangat banyak seperti yang sudah saya sampaikan di atas. Dan juga di dalam perda ini juga menunjukan fasilitas yang memadai dan sangat bagus yaitu Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan yang memadai antara lain jalan, jembatan, perkantoran, persemaian, perpustakaan, gedung pertemuan/ruang rapat,  laboratorium, gedung pusat informasi, peralatan gedung dan kantor, jaringan komunikasi, jaringan listrik, papan informasi, sarana perlindungan hutan dan sarana umum.  Kelembagaan pengelolaan yang memadai antara lain organisasi pengelola, jumlah dan kualitas sumberdaya manusia.

 

BAB III

ANALISIS IMPLEMENTASI KELAYAKAN

 

Berdasarkan Bab pasal-pasal yang teretara dalam PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2011, TENTANG PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA K.G.P.A.A. MANGKUNAGORO I PROVINSI JAWA TENGAH, menurut saya sang penulis sudah sangat layak karena banyak pasalnya yang sudah sangat jelas dan menurut saya pribadi banyak hal-hal menguntungkan bagi masyarakat dari pasal-pasal yang telah dibuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.

Pengelolaan Taman Hutan Raya sebagai salah satu Kawasan Pelestarian Alam merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 untuk menjamin terwujudnya tujuan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Sudah sangat jelas Taman Hutan Raya K.G.P.A.A. Mangkunagoro I, sangat memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar untuk ambil bagian dalam mengelola, menjaga, menggunakan nya dengan baik secara legal melalui izin yang pastinya.

Pembuatan kegiatan pariwisata juga merupaka poin yang sangat menarik Untuk keperluan pariwisata alam di TAHURA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, dapat diselenggarakan pengusahaan pariwisata alam yang meliputi kegiatan:

a. usaha penyediaan jasa wisata alam;

b. usaha penyediaan sarana wisata alam.

 

Usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:

a. jasa informasi pariwisata;

b. jasa pramuwisata;

 

Usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan di semua blok. Usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:

a. wisata tirta;

b. akomodasi; dan

c. sarana wisata petualangan.

 

Usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan di blok pemanfaatan.Pembangunan sarana wisata alam untuk tujuan usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:  

a. luas pemanfaatan untuk pembangunan sarana wisata alam paling luas 10

% (sepuluh persen) dari luas areal yang ditetapkan dalam izin;

b. bangunan semi permanen dan bergaya arsitektur budaya setempat;

c. tidak mengganggu situs yang berada di TAHURA;

d. tidak mengubah bentang alam yang ada;

e. tidak merusak sumber daya air yang ada.

 

BAB IV

SARAN DAN MASUKAN

 

A.    SARAN

Walaupun banyak sekali izin yang dibuat didalam perda ini dalam mengelolah hutan, menjadikan tempat usaha, menjadikan tempat pariwisata tapi hukum yang ditetapkan belum terlalu kuat jadi bisa menyebabkan penyelewengan wilayah hutan, hasil hutan, dan yang lainnya yang bisa dimanfaatkan pihak yang bertanggu jawab untuk mendapatkan untung yang besar dengan modal yang sedikit ataupun tanpa modal sekalipun. Jadi menurut saya perlu ditingkatkan lagi aspek hukum yang terdapat dalam perda ini agar tidak terjadi penyelewengan/penggelapan.

 

B.     MASUKAN

Dari keseluruhan pasal-pasal yang telah saya baca dalam perda ini, kebijakan yang ditetapkan sudah tertata rapi dan bagus disebagian pasal. Yang menurut saya perlu ditingkatkan dibagian ketentuan pidananya masih terlalu ringan harusnya bisa lebih tegas lagi pidana yang diberikan kepada pelanggar aturan di perda ini. Namun di segi yang lain sudah sangat bagus dan layak dan juga sosialisasi/publikasi perda ini sangat diperlukan agar banyak sepeti saya yang belum tahu menjadi lebih tahu.

 

BAB V

DAFTAR PUSTAKA

 

Alkadri,dkk. 2011, Tiga Pilar dalam Pengembangan Wilayah : Sumberdaya Alam, Sumberdaya Manusia,  dan Teknolog, Pustaka Utama, Jakarta.

http://jdih.jatengprov.go.id/law/unduh?get=perda-nomor-3-tahun-2011-3.

Nugroho, Iwan, 2011, Ekowisata dan Pembangunan Berkelanjutan, Pustaka Pelajar,Yogyakarta.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengan Tahun 2003 Nomor 134).

Subadi, 2010, Penguasaan dan Penggunaan Tanah Kawasan Hutan, Prestasi Pustaka Karya, Jakarta

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  3274).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  3419).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4389).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4966).



TERIMA KASIH TELAH MAMPIR 👍

WASALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABAROKATU.