Kamis, 29 April 2021

Laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan_Kelompok 2_Hut 4D

Laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan                                                       Medan,   April 2021


PEMANFAATAN LIMBAH KEHUTANAN

 

Dosen Penanggungjawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si


Disusun oleh:

Lihardo Girsang                   191201064

Humam Ubaidillah                191201073

Irma Amelia                           191201088

Anggi Lubis                           191201100

Naufal Habibi Dinata           191201194

Kelompok 2

HUT 4D











PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021




KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan ini dengan baik dan tepat waktu. Laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Pemanfaatan Limbah Kehutanan” ini ditulis untuk melengkapi tugas Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan dan sebagai syarat untuk mengikuti Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan selanjutnya. Penulis megucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab  Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si. serta seluruh asisten Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan sebagai pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan.

Penulis menyadari bahwa laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan ini masih banyak kesalahan dalam penulisan maupun percobaan. Oleh karena itu, penulis akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya. Penulis juga sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Semoga laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan ini bisa memberikan manfaat bagi pembacanya.



                                                                                                   Medan,   Maret 2021

 

 

                          Penulis




 PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pemanfaatan hutan telah dijelaskan dalam UU No. 41 tahun 1999, tentang kehutanan, dimana kegiatan exploitasi hutan sudah menjadi larangan dunia international. Lebih lanjut dijelaskan dalam Undang-Undang ini pemanfaatan hutan yang boleh dilakukan hanyalah hutan industri, yang peraturannya telah diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Hal yang berkaitan dengan hasil hutan adalah kegiatan pengolahan hasil hutan, antara lain berupa industri penggergajian kayu. Dalam bidang industri pengolahan kayu, industri penggergajian kayu merupakan pengolahan kayu bulat mentah untuk dijadikan barang setengah jadi atau bahan baku yang selanjutnya di olah oleh perusahaan industri kayu hilir menjadi barang jadi (Sutarman, 2015).

Kayu banyak digunakan untuk berbagai kebutuhan antara lain karena kayu mudah ditemukan, coraknya indah, dan dapat diperbaharui. Kebutuhan kayu yang terus meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan potensi hutan yang terus berkurang menuntut penggunaan kayu secara efisien dan bijaksana, antara lain dengan memanfaatkan limbah kayu gergajian menjadi produk yang bermanfaat. Selain dari kayu, banyak hal yang bisa diolah dai hutan seperti sisa-sisa atau limbah di hutan yang dianggap tidak bernilai ekonomis lagi. Saat ini banyak orang menyukai semua yang berkaitan dengan alam (backtonature) karena memberi kesan kenyamanan yang menyejukkan. Oleh karena itu, pemanfaaatan limbah kehutanan sangat bagus untuk dikembangkan. Dengan memanfaatkan limbah kehutanan dapat meminimalisir pemakaian bahan baku yang berlebihan, sehingga hutan dapat terjaga kelestariannya (Koch, 2014).

        Pemanfaatan limbah kehutanan adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk membuat atau mengolah barang atau limbah hutan yang sudah tidak dianggap bernilai ekonomis menjadi sebuah produk yang bernilai ekonomis tinggi. Limbah yang dimaksud adalah limbah yang menimbulkan masalah penanganannya yang selama ini dibiarkan membusuk, ditumpuk dan dibakar yang kesemuanya berdampak buruk terhadap lingkungan sehingga penanggulangannya perlu dipikirkan. Salah satu jalan yang dapat ditempuh adalah memanfaatkannya menjadi produk yang bernilai tambah dengan teknologi terapan dan kerakyatan sehingga hasilnya mudah disosialisasikan kemasyarakat (Bachtiar et al., 2017).

    Pemanfaatan limbah tidak terlepas dari kebutuhan manusia akan produk desain. Akibat perkembangan pendidikan dan peningkatan intensitas interaksi sosial/ budaya antar individu dan antar kelompok masyarakat menuntut adanya perubahan-perubahan produk baru. Dari berbagai bentuk baru manusia akan merasa terpuaskan. Bentuk dapat dihasilkan dari kreativitas yaitu kemampuan untuk membuat kombinasi baru, berdasarkan data, informasi atau unsur-unsur yang ada. Pengembangan industri pemanfaatan limbah kehutanan seperti pembuatan bingkai dari ranting pohon, pembuatan bunga hiasan dari ranting pohon memiliki prospek kerja yang bagus mengingat biaya yang dikeluarkan sangat murah serta ketersediaan bahan yang banyak di alam, dan akan memberikan keuntungan ekonomi, meningkatkan kreativitas, dan yang pasti mengurangi limbah yang ada (Sinulangga, 2018).

  Limbah kehutanan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai hiasan dinding rumah sebagai aksen dalam dekorasi ruangan. Penggunaan material limbah kehutanan sebagai alternatif material ramah lingkungan pada produk-produk desainnya serta mendukung program anti pemanasan global.. Nilai seni dari pemanfaatan limbah sangat tinggi, dengan design yang baik akan dapat dihasilkan sebuah produk yang unik dan menarik untuk konsumen. Salah satu design yang telah dilakukan adalah pembuatan bunga hiasan dari ranting pohon yang sangat unik. Hal ini dapat dijadikan peluang besar bisnis dari limbah kehutanan. Oleh sebab itu pada praktikum ekonomi sumber daya hutan ini mahasiswa di wajibkan membuat produk kreatifitas dari  pemanfaatan limbah kehutanan, baik dari ranting pohon, serbuk gergajian, atau potongan kayu kecil (Sutopo dan Amrullah, 2016). 

Tujuan

          Adapun tujuan dari Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul” Pemanfaatan Limbah Kehutanan” ini adalah agar mahasiswa dapat mengetahui manfaat dari limbah kehutanan serta dapat mengetahui proses membuat atau mengolah produk berbahan limbah kehutanan, hingga mengasilkan suatu produk atau kerajinan yang bernilai ekonomis. 



TINJAUAN PUSTAKA

 Limbah menjadi masalah utama seiring perkembangan industri yang semakin pesat di Indonesia. Limbah adalah sisa yang dihasilkan dari kegiatan produksi industri atau domestik (rumah tangga). Limbah adalah penyebab utama emisi CO2 dan pemanasan bumi. Limbah mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, salah satunya pencemaran lingkungan. Konsumsi kertas mulai tahun 1996 meningkat dari 3.119.970 ton per tahun menjadi 5.300.000 ton per tahun, sehingga mengakibatkan jumlah limbah padat (sludge) yg dihasilkan pabrik kertas semakin besar (Sutopo dan Amrullah, 2016).

 Pemanfaatan hutan telah dijelaskan dalam UU No. 41 tahun 1999, tentang kehutanan, dimana kegiatan exploitasi hutan sudah menjadi larangan dunia international. Lebih lanjut dijelaskan dalam Undang-Undang ini pemanfaatan hutan yang boleh dilakukan hanyalah hutan industri, yang peraturannya telah diatur lebih lanjutdalam peraturan pemerintah. Perusahan industri kayu akan kesulitan untuk mendapatkan bahan baku. Untuk itu Perusahan pengolahan industri kayu, tidak hanya mengejar produk atau sibuk mengirim kayu olahan dari bahan utuh, ketimbang dari bahan limbah kayu. Limbah kayu yang dimaksudkan adalah sisa potongan kecil-kecil baik sisa potongan atau sisa belahan kayu. Kementerian Lingkungan Hidup atau Kantor Gubernur, atau juga kantor Kabupaten dan Kodya setempat nampaknya belum mengeluarkan petunjuk jelas tentang bagaimana memanfaatkan limbah kayu potongan (Sutarman, 2015).

 Jenis limbah terbagi menjadi dua, yaitu limbah organik dan anorganik. Limbah organik dapat mengalami pembusukan alami, sedangkan limbah anorganik yang tidak mengalami pembusukan secara alami. Salah satu contoh limbah organik adalah dari sisa gergajian (serbuk kayu), sedangkan limbah anorganik adalah kain. Limbah organik yang sering dijumpai dalam industri pengrajinan adalah serbuk kayu. Serbuk kayu termasuk dalam limbah organik, jika limbah serbuk kayu diolah dengan cara pembakaran maka menimbulkan asap dan emisi CO2 yang membahayakan lingkungan. Pengolahan kayu secara transisional menghasilkan limbah kayu mencapai 25% dari volume bahan kayu, jika dalam satu pabrik diolah sekitar 100 m3 per hari (Wardani et al., 2017).

 Pemanfaatan limbah B3 merupakan kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Limbah kayu adalah sisa-sisa kayu atau bagian kayu yang dianggap tidak bernilai ekonomi lagi dalam proses tertentu, pada waktu tertentu dan tempat tertentu yang mungkin masih dimanfaatkan pada proses dan waktu yang berbeda.Yang umunya terdiri atas: sisa gergajian, sisa potongan panjang dan pendek, dan kulit kayu. Dalam penelitian ini hanya memanfaatkan limbah hasil potongan memanjang dan hasil potongan memendek, yang pada umumnya tidak dapat digunakan sebagai komponen kayu. Limbah yang dihasilkan dari industri kayu dapat mencapai 25%-30% dari jumlah kayu yang ada (Verawati, 2012).

 Di Indonesia ada tiga macam industri kayu yang secara dominan mengkonsumsi kayu dalam jumlah relatif besar, yaitu penggergajian, vinir/kayu lapis dan pulp/kertas. Yang menimbulkan masalah adalah limbah penggergajian yang kenyataannya dilapangan masih ada yang di tumpuk sebagian dibuang ke aliran sungai (pencemaran air), atau dibakar secara langsung (ikut menambah emisi karbon di atmosfir). Produksi total kayu gergajian Indonesia mencapai 2,6 juta m3 per tahun. Beberapa bentuk limbah kayu diantaranya adalah potongan-potongan kecil kayu, serbuk kayu, ranting, dan debu (Gusmailina et al., 2015).

 Untuk industri besar dan terpadu, limbah serbuk kayu gergajian sudah dimanfaatkan menjadi bentuk briket arang dan arang aktif yang dijual secara komersial. Namun untuk industri penggergajian kayu skala industri kecil yang jumlahnya mencapai ribuan unit dan tersebar di pedesaan, limbah ini belum dimanfaatkan secara optimal, seperti industri penggergajian di Jambi yang berjumlah 150 buah yang kesemuanya terletak ditepi sungai Batang hari limbah kayu gergajian yang dihasilkan dibuang ke tepi sungai tersebut sehingga terjadi proses pendangkalan dan pengecilan ruas sungai. Keberadaan dan peran industri hasil hutan utamanya kayu di Indonesia dewasa ini menghadapi tantangan yang cukup berat berkaitan dengan adanya ketimpangan antara kebutuhan bahan baku industri dengan kemampuan produksi kayu secara lestari (Purwanto, 2011).

 Dengan asumsi bahwa jumlah limbah yang terbentuk 54,24% dari produksi total maka dihasilkan limbah penggergajian sebanyak 1,4 juta m3 per tahun, angka ini cukup besar karena mencapai sekitar separuh dari produksi kayu gergajian. Adanya limbah yang dimaksud menimbulkan masalah penanganannya yang selama ini dibiarkan membusuk, ditumpuk dan dibakar yang kesemuanya berdampak negatif terhadap lingkungan sehingga penanggulangannya perlu dipikirkan. Salah satu jalan yang dapat ditempuh adalah memanfaatkannya menjadi produk yang bernilai tambah dengan teknologi terapan dan kerakyatan sehingga hasilnya mudah disosialisasikan kepada masyarakat. Hasil evaluasi menunjukkan beberapa hal berpeluang positif sebagai contoh teknologi terapan dimaksud dapat diterapkan secara memuaskan dalam mengkonversi limbah industri pengolahan kayu menjadi arang serbuk, briket arang, arang aktif, arang kompos dan soil conditioning (Genchev dan Marinova, 2013).

 Saat ini, kebanyakan produsen belum dapat memanfaatkan limbah mereka seoptimal mungkin menjadi barang lain yang memiliki nilai ekonomis, seperti kulit kayu untuk bahan kerajinan, potongan kayu untuk dijadikan arang, serbuk kayu yang diolah menjadi briket, dan lain sebagainya. Limbah kayu inilah yang kemudian dapat di daur ulang dan dimanfaatkan untu berbagai macam hal dan kerajinan lainnya. Dalam rangka efisiensi penggunaan kayu perlu diupayakan pemanfaatan limbah kayu menjadi produk yang lebih bermanfaat. namun mereka yang mengerjakan home industri kayu itu rata-rata adalah pengusaha kecil dan menengah. Meski sudah dipasarkan hingga ke luar kota, para perajin mengaku belum mampu melakukan ekspor (Sinulangga, 2018).

 Bila memperhatikan kondisi hutan alam yang makin menurun berarti makin langkanya bahan baku kayu, serta besarnya tantangan berbagai aspek khususnya di sektor kehutanan, maka perlu dilakukan perubahan mendasar dalam kebijakan pembangunan kehutanan, salah satunya dengan mengedepankan peran inovasi teknologi yang lebih berpihak kepada masyarakat khususnya industri kecil, meningkatkan efisiensi pengolahan hasil hutan serta memaksimalkan pemanfaatan kayu dan limbah biomassa yang mengarah kepada zero limbah. diharapkan pelaku industri dapat lebih memanfaatkan limbah kehutanan yang ada, agar menghasilkan nilai ekonomis (Panevsky dan Karanakov, 2013).



METODE PRAKTIKUM

 

 Waktu dan Tempat

         Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul Pemanfaatan Limbah Kehutanan” ini dilaksanakan pada hari Jum’at, 23 April 2021 pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Praktikum ini dilaksanakan secara online melalui aplikasi Google meet.

Alat dan Bahan

 Alat yang di gunakan pada praktikum ini adalah gunting, korek api, dan pisau cutter. Sedangkan bahan yang digunakan sebagai bahan utama adalah limbah ranting pohon sawo (Manikara zapota L) dan bahan pelengkap lainnya adalah kain planel berwarna merah, kain planel berwarna hijau, lem lilin, dan pot bekas.

Prosedur

            Prosedur pembuatan kerajinan bunga dengan tangkai dari ranting pohon sawo (Manikara zapota L) adalah sebagai berikut :

1.    Siapkan alat dan bahan.

2.   Gunting kain planel berbentuk segi empat dan gulung higga membentuk bunga, rekatkan dengan lem lilin.

3.     Bentuk kain planel hijau menjadi daun.

4.     Rekatkan daun tersebut ke ranting meggunakan lem lilin.

5.     Rekatkan daun ke bagian bunga juga, agar lebih bagus.

6.     Rekatkan bunga ke ranting tersebut dengan lem lilin.

7.     Rangkai bunga di dalam pot bekas.

8.     Bunga dengan tangkai dari ranting pohon sawo siap dipajang ataupun dipasarkan.



HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil

           

             Adapun hasil dari Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Pemanfaatan Limbah Kehutanan” dari ranting pohon sawo (Manikara zapota L) adalah produk atau kerajinan bunga dengan tangkai ranting sawo sebagai berikut : 

















\\

Kerajinan bunga dengan tangkai dari ranting pohon sawo (Manikara zapota L)


Pembahasan

Pada praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul “Pemanfaatan Limbah Kehutanan” dari ranting pohon sawo (Manikara zapota L) yang di olah kembali menjadi barang-barang kerajinan. Dengan menggunakan alat-alat dan bahan yang sederhana, limbah yang tidak digunakan bisa menjadi barang yang memiliki nilai ekonomi yang lebih. Alat-alat yang digunakan yaitu : korek api, pissau, dan gunting. Sedangkan bahan-bahan yang digunakan adalah limbah ranting pohon sawo (Manikara zapota L) dan bahan pelengkap lainnya adalah kain planel warna merah, kain planel warna hijau, lem lilin, dan pot bekas. Proses pembuatan kerajinan dari ranting pohon sawo ini sangat sederhana dan mudah dilakukan, yaitu hanya dengan merekatkan bunga dari kain planel ke ranting yang telah disediakan. Dan untuk rantingnya sendiri, pilihlah ranting yang masih kokoh, sehingga hasil dari kerajinan ini dapat digunakan sebagai hiasan rumah yang memiliki nilai estetik dan ekonomis. 

Oleh industri permebelan, kayu sawo biasa digunakan untuk membuat berbagai macam produk furniture seperti meja, kursi, lemari, kabinet dapur dll. Meskipun dalam prakteknya proses pengerjaan kayu sawo tidak semudah kayu jati, tapi penggunaan kayu sawo tetap dilakukan karena dirasa dapat memperkecil biaya produksi sehingga harga jual produk furniture yang dihasilkan bisa lebih bersaing (bisa lebih murah). Ternyata, tidak hanya itu saja, karena pemanfaatan limbah ranting pohon sawo yang terkadang dianggap tidak berguna oleh masyarakat, atau kadang hanya digunakan sebagai kayu bakar, ternyata apabila diolah, ranting pohon sawo tersebut juga bisa diolah menjadi barang yang memiliki nilai jual tinggi asalkan mengolahnya secara tepat. Salah satu contoh dari pengolahan limbah ranting pohon ini adalah kerajinan tangan yang bernilai seni tinggi dengan pembuatan kerajinan tangan, seperti bunga, lampu hias, hiasan dinding, bingkai, dan lain lain.

Dengan adanya pemanfaatan limbah kehutanan berupa ranting pohon sawo (Manikara zapota Lini, maka akan mendatangkan keuntungan, diantaranya : Produk yang dibuat dapat menghasilkan nilai ekonomis, meningkatkan kreativitas, dan dapat mengurangi sampah yang ada di lingkungan, dengan diolahnya ranting, daun, serbuk kayu gergajian, dan kayu-kayu bekas yang sudah tak terpakai. Pemanfaatan limbah ranting pohon sawo untuk pembuatan seni kerajinan merupakan usaha kreatif dalam memanfaatkan pohon kayu secara optimal dan meminimalisir bahan sisa yang terbuang. Ada peningkatan nilai ekonomi dari bahan sisa yang biasanya hanya dibuang tersebut. 

Limbah yang berasal dari industri kayu banayak terbuang dan ditinggal begitu saja di tempat petak tebangan seprti mencakup limbah tunggak, cabang, sortimen. Hal ini sesuai dengan pernyataan Yuniawati dan Sona (2014) yang menyatakan bahwa limbah berarti sisa pemanenan kayu yang ditinggalkan begitu saja di areal petak tebang. Jenis-jenis limbah pemanenan kayu sangat banyak. Limbah kayu yang ditinggalkan/dibiarkan berada di petak tebang dapat menyebabkan emisi karbon. Emisi tersebut berasal dari proses dekomposisi limbah kayu. Terjadi pengurangan nilai karbon di dalam limbah tersebut. Dapat dikatakan bahwa semakin banyak limbah kayu maka semakin banyak potensi karbon yang hilang dan semakin banyak menimbulkan emisi karbon. Hal ini sangat merugikan bagi sektor ekonomi dan kelestarian lingkungan. Maka, oleh sebab itu, usaha pemanfaatan limbah kehutanan ini dapat terus ditingkatkan oleh masyarakat atau pelaku industri. Apabila dimanfaatkan dengan baik, maka limbah kehutanan tersebut akan membantu meningkatkan perekonomian.



KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

1.  Pemanfaatan limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

2.   Limbah kayu adalah sisa-sisa kayu atau bagian kayu yang dianggap tidak bernilai ekonomi lagi dalam proses tertentu, pada waktu tertentu dan tempat tertentu yang mungkin masih dimanfaatkan pada proses dan waktu yang berbeda.

3.  Limbah utama dari industri kayu dibedakan menjadi beberapa jenis, di antaranya kulit kayu, potongan-potongan kecil dan serpihan-serpihan kayu hasil penggergajian dan pemotongan, serta serbuk kayu dan debu.

4.  Jenis limbah terbagi menjadi dua, yaitu limbah organik dan anorganik. Limbah organik dapat mengalami pembusukan alami, sedangkan limbah anorganik yang tidak mengalami pembusukan secara alami.

5.    Ranting pohon sawo (Manikara zapota L) dapat digunakan sebagai bahan kerajinan seperti tangkai bunga, tempat pensil, lampu hias, dan lain-lain.

6.     Dengan adanya pemanfaatan limbah kehutanan berupa ranting pohon sawo (Manikara zapota L) ini, maka akan mendatangkan keuntungan, diantaranya : Produk yang dibuat dapat menghasilkan nilai ekonomis, meningkatkan kreativitas, dan dapat mengurangi sampah yang ada di lingkungan.

 

Saran

Sebaiknya, dalam praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan berjudul “Pemanfaatan Limah Kehutanan” ini, praktikan diharapkan lebih giat lagi mencari referensi sebagai sumber bahan bacaan. Dan diharapkan praktikan lebih kreatif lagi dalam pembuatan produk dari limbah-limbah yang ada.



DAFTAR PUSTAKA

Bachtiar, Ulfah H, Anggara W. 2007. Limbah Kayu. Mojokerto : Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH).

Genchev, Y & Marinova M. 2013. Trends In Modern Home Interior And Furniture. Journal of Wood Science, Design, and Technology. 2(1) : 28-33.

Gusmailina, S Komarayati dan T Nurhayati. 2015. Pemanfaatan Residu Fermentasi Padat Sebagai Kompos Pada Pertumbuhan Anakan Eucalyptus urophylla. Jurnal Penelitian Hasil Hutan. Vol. 4 : 157-163.

Kosch, S. 2014. Pemanfaatan Serbuk Gergaji, Tanah Latosol, Dan Residu Fermentasi Sebagai Medium Tumbuh Bibit Sengon. Jurnal Penelitian Hasil Hutan. 11(2) : 74-79.

Panevsky, E N & Karanakov V. 2013. Portals And Doors In Traditonal Ohrid Architecture. Journal of Wood Science, Design, and Technology. 2(1) : 16-27.

Purwanto, D. 2011. Pembuatan Balok Dan Papan Dari Board And Wood Block Making From Waste Of Wood Industries. Jurnal Riset Industri. Vol. 5 : 13-20.

Sinulangga, S. 2018. Pengantar Teknik Industri. Graha Ilmu : Jakarta.

Sutarman, I W. 2015. Pemanfaatan Limbah Industri Pengolahan Kayu di Kota Denpasar (Studi Kasus pada CV Aditya). Jurnal Penelitian dan Aplikasi Sistem dan Teknik Industri. 10(1).

Sutopo, T W & Amrullah A H. 2016. Pemanfaatan Limbah Serbuk Kayu Sebagai Produk Kerajinan Dan Aksesoris Interior Dengan Teknik Cor Dan Press Di Desa Panggungharjo. Bantul : Yogyakarta.

Verawati, S. 2012. Peran Modal Sosial Dalam Strategi Industri Kreatif (Studi di Sentra Kerajinan Kayu Jati Desa Jepon, Kabupaten Blora Jawa Tengah). E-Journal UNY. 1(3).

Wardani, R A K & Sari D P. 2017. Pemanfaatan Limbah Gergaji Kayu Sebagai Media Tanam Jamur dan Kain Perca untuk Bahan Baku dalam Packaging Fung-Cube. In Proceeding Biology Education Conference: Biology,  Science, Enviromental, and Learning. 14(1) : 83-87.

Yuniartini, N P S. 2013. Pengaruh Modal, Tenaga Kerja Dan Teknologi Terhadap Produksi Industri Kerajinan Ukiran Kayu Di Kecamatan Ubud. E-Jurnal Ekonomi Pembangunan. Universitas Udayana. 2(2) : 95-101.

Rabu, 31 Maret 2021

Laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan_Kelompok 2_Hut 4D

 Laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan                                             Medan,    Maret 2021


IDENTIFIKASI MANFAAT EKONOMI SUMBERDAYA HUTAN TANGIBLE DAN INTANGIBLE


Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si

Disusun oleh:

Lihardo Girsang                   191201064

Humam Ubaidillah               191201073

Irma Amelia                          191201088

Anggi Lubis                           191201100

Naufal Habibi Dinata           191201194


Kelompok 2

HUT 4D
















PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

 UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

 MEDAN

 2021







KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan ini dengan baik dan tepat waktu. Laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Identifikasi Manfaat Ekonomi Sumberdaya Hutan Tangible Dan Intangible” ini ditulis untuk melengkapi tugas Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan dan sebagai syarat untuk mengikuti Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan selanjutnya. Penulis megucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si. serta seluruh asisten Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan sebagai pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan.

Penulis menyadari bahwa laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan ini masih banyak kesalahan dalam penulisan maupun percobaan. Oleh karena itu, penulis akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya. Penulis juga sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Semoga laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan ini bisa memberikan manfaat bagi pembacanya.

 

                                                                                                                                 

                                                                                                   Medan,   Maret 2021

 

 

                          Penulis





 PENDAHULUAN

Latar Belakang

Sumberdaya hutan (SDH) Indonesia menghasilkan berbagai manfaat yang dapat dirasakan pada tingkatan lokal, nasional, maupun global. Manfaat tersebut terdiri atas manfaat nyata yang terukur (tangible) berupa hasil hutan kayu, hasil hutan non kayu seperti rotan, bambu, damar dan lain-lain, serta manfaat tidak terukur (intangible) berupa manfaat perlindungan lingkungan, keragaman genetik dan lain-lain. Hutan merupakan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan oleh manusia dan mempunyai peranan strategis baik sebagai pelindung ekosistem dan plasma nutfah maupun sebagai penunjang kehidupan sosial ekonomi masyarakat di sekitarnya. Saat ini berbagai manfaat yang dihasilkan tersebut masih dinilai secara rendah sehingga menimbulkan terjadinya eksploitasi SDH yang berlebih. Hal tersebut disebabkan karena masih banyak pihak yang belum memahami nilai dari berbagai manfaat SDH secara komperehensif (Indriyanto, 2016).

Untuk memahami manfaat dari SDH tersebut perlu dilakukan penilaian terhadap semua manfaat yang dihasilkan SDH ini. Penilaian sendiri merupakan upaya untuk menentukan nilai atau manfaat dari suatu barang atau jasa untuk kepentingan manusia. Dengan diketahuinya manfaat dari SDH ini maka hal tersebut dapat dijadikan rekomendasi bagi para pengambil kebijakan untuk mengalokasikan sumberdaya alam (SDA) yang semakin langka dan melakukan distribusi manfaat SDA yang adil. Terlebih dengan meningkatnya pertambahan penduduk saat ini yang menyebabkan timbulnya tekanan yang serius terhadap SDH, menyebabkan perlunya penyempurnaan pengelolaan SDA melalui penilaian akurat terhadap nilai ekonomi SDA yang sesungguhnya (Anjani, 2016).

Manfaat SDH sendiri tidak semuanya memiliki harga pasar, sehingga perlu digunakan pendekatan-pendekatan untuk mengkuantifikasi nilai ekonomi SDH dalam satuan moneter. Sebagai contoh manfaat hutan dalam menyerap karbon, dan manfaat ekologis serta lingkungan lainnya. Karena sifatnya yang non market tersebut menyebabkan banyak manfaat SDH belum dinilai secara memuaskan dalam perhitungan ekonomi. Tetapi saat ini, kepedulian akan pentingnya manfaat lingkungan semakin meningkat dengan melihat kondisi SDA yang semakin terdegradasi. Untuk itu dikembangkan berbagai metode dan teknik penilaian manfaat SDH, baik untuk manfaat SDH yang memiliki harga pasar ataupun tidak, dalam satuan moneter (Susilowati, 2015).

Sebagai salah satu sumberdaya alam yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia, manfaat hutan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: manfaat tangible (langsung/nyata) dan manfaat intangible (tidak langsung/tidak nyata). Manfaat tangible atau manfaat langsung hutan antara lain : kayu, hasil hutan ikutan, dan lain-lain. Sedangkan manfaat intangible atau manfaat tidak langsung hutan antara lain : pengaturan tata air, rekreasi, pendidikan, kenyamanan lingkungan, dan lain-lain. Manfaat tangible diantaranya berupa hasil kayu dan non kayu. Hasil hutan kayu dimanfaatkan untuk keperluan kayu perkakas, kayu bakar dan pulp. Sedangkan hasil-hasil hutan yang termasuk non kayu antara lain tanaman hias, rotan, kina, sutera alam, kayu putih, gondorukem dan terpentin, humus dan lain-lain (Ramdan, 2016).

Pembagian manfaat tangible dan intangible menggolongkan manfaat hutan ke dalam manfaat langsung dan manfaat tidak langsung. Manfaat langsung adalah manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat yaitu masyarakat dapat menggunakan dan memanfaatkan hasil hutan. Sumber daya hutan mempunyai karakteristik yang sangat spesifik. Dengan spesifiknya karakter hutan ini, maka apabila satu fungsi digunakan akan dapat menurunkan fungsi yang lainnya. Dari spesifiknya karakter sumber daya hutan ini maka dalam pengelolaan kehutanan hendaknya diarahkan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga kelestarian sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup serta memperluas kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, maka meningkat pula kebutuhan terhadap lahan (Yakin, 2015).

Tujuan

Adapun tujuan dari praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul “Identifikasi Manfaat Ekonomi Sumber Daya Hutan Tangible dan Intangible” ini adalah untuk mengetahui apa itu manfaat tangible dan intangible SDH, serta mengetahui contoh pemanfaat SDH tangible dan intangible.







 

TINJAUAN PUSTAKA

Hutan merupakan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan oleh manusia dan mempunyai peranan strategis baik sebagai pelindung ekosistem dan plasma nutfah maupun sebagai penunjang kehidupan sosial ekonomi masyarakat di sekitarnya. Umumnya, nilai hutan hanya didasarkan pada mulai kayu dari tegakan yang ada (nilai tangible), potensi lain yang terkandung di dalam hutan seperti jasa lingkungan baik sebagai pengatur iklim, penyerap CO penghasil O2 serta potensinya untuk ecotourism (nilai intangible) seringkali diabaikan. Padahal hutan sebagai suatu ekosistem memiliki nilai intangible yang sangat tinggi. Oleh karena itu, nilai hutan perlu diperhatikan (Silalahi, 2016).

Hutan merupakan sumberdaya alam yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan baik secara langsung (tangible) maupun tidak langsung (intangible), peranan hutan secara langsung dapat terlihat dengan bukti adanya keberadaan hutan sebagai sumber pemenuhan bahan baku kayu serta berbagai keanekaragaman hayati lainnya yang dapat langsung kita manfaatakan. Peranan hutan secara tidak langsung dapat kita rasakan dengan bukti bahwa hutan merupakan penyedia oksigen, pengatur tata air,  berperan sebagai pengatur tata air, penyedia oksigen, sumber pemenuhan. Nilai sumberdaya hutan tersebut beraneka ragam, baik berupa nilai hasil material, jasa lingkungan dan jasa sosial bagi masyarakat sekitar hutan. Upaya peningkatan nilai sumberdaya hutan sangat tergantung kepada kemampuan pengelolaan sumberdaya hutan mulai dari kegiatan produksi hasil hutan dan pemasarannya (Alam et al., 2019).

Sumberdaya hutan sangat penting artinya dalam mendorong tersedianya lapangan kerja, karena sektor kehutanan memiliki banyak lapangan usaha antara lain kegiatan penanaman, pemeliharaan dan perlindungan hutan, kegiatan pemanenan hasil hutan (penebangan dan pengangkutan), kegiatan dalam industri hasil hutan meliputi industri penggergajian, industri pulp dan kertas, industri wood working, industri plywood, industri gondorukem, dan industri - industri yang bahan baku utamanya dari hasil hutan seperti gula aren (Nur, 2019).

Dalam menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi, maka peran sumber daya hutan adalah mendukung pengembangan idustri kehutanan dalam batas kelestarian hutannya dan menggali berbagai sumber alam hutan baru bagi peningkatan penyediaan bahan baku yang lebih beranekaragam bagi industri. Pembangunan sumber daya hutan merupakan bagian dari upaya nasional dalam peningkatan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi antar daerah, penyediaan lapangan kerja, pembangunan daerah miskin dan terpencil, pengembangan peranserta masyarakat dan usaha nasional terutama yang kecil dan menengah, pengentasan kemiskinan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup. Oleh karena itu, maka tugas melestarikan sumber daya hutan menjadi tanggung jawab semua orang (Elly et al., 2020).

Sumberdaya hutan (SDH) Indonesia menghasilkan berbagai manfaat  yang dapat dirasakan pada tingkatan lokal, nasional, maupun global. Manfaat tersebut terdiri atas manfaat nyata yang terukur (tangible) dan tidak terukur (intangible). Hasil hutan yang dapat memberikan manfaat tangible dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu HHK dan HHBK. HHBK di Indonesia selama ini belum mendapatkan perhatian yang penuh, dimana pengusahaan hutan yang selama ini banyak dilakukan terlalu memperhatikan kayu sebagai hasil utamanya. Padahal jika HHBK dikelola dengan baik akan memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi dibanding nilai produksi kayu sendiri (Tang et al., 2019).

Secara umum, manfaat hutan dapat berasal dari penggunaan sumberdaya hutan secara langsung dimana manfaatnya dapat dinilai dengan harga pasar, seperti kayu,  rotan dan lain sebagainya. Demikian pula manfaat lainnya seperti penggunaan untuk rekreasi/pariwisata, dapat dinilai, dan besaran nilainya sangat bergantung pada cara penggunaannya. Namun manfaat tidak langsung dari sumber daya hutan seperti mendukung aktivitas ekonomi, pertanian, perikanan, peternakan, transportasi, perhotelan, pengendali tata air, pengaturan iklim, mencegah erosi dan lain-lain sulit dinilai berdasarkan nilai moneter. Manfaat yang besar dari hutan tersebut dianggap sebagai manfaat sosial dan sulit dinilai berdasarkan harga pasar walaupun manfaat ini telah banyak diakui oleh  masyarakat (Nasikh, 2018).

Dengan adanya pemanfaatan ekonomi sumberdaya hutan ini diharapkan menguntungkan bagi semua masyarakat. Karena dapat menambah nilai ekonomi pada masyarakat. Sumberdaya hutan (SDH) menghasilkan manfaat yang menyeluruh baik manfaat tangible maupun manfaat intangible. Saat ini berbagai manfaat yang dihasilkan tersebut masih dinilai rendah, atau belum diketahui, sehingga menimbulkan terjadinya eksploitasi manfaat-manfaat yang telah dikenal dari SDH secara berlebihan. Hal tersebut disebabkan karena masih banyak pihak yang belum memahami konsep nilai dari berbagai manfaat SDH secara komperehensif, khususnya untuk manfaat intangible yang tidak memiliki harga pasar (Rahmawati, 2015).

Untuk memahami manfaat dari SDH tersebut perlu dilakukan penilaian terhadap semua manfaat yang dihasilkan SDH ini. Berbagai teknik dan metode penilaian ekonomi sumberdaya alam (SDA) telah dikembangkan untuk menghitung nilai ekonomi SDA yang memiliki harga pasar ataupun tidak. Dengan diketahuinya manfaat dari SDH ini maka hal tersebut dapat dijadikan rekomendasi bagi para pengambil kebijakan untuk mengalokasikan sumberdaya alam (SDA) yang semakin langka dan melakukan distribusi manfaat SDA yang adil, untuk mendapatkan total kesejahteraan masyarakat yang maksimal (Nurfatriani, 2017).

Salah satu jenis pohon dengan manfaat tangible dan intangible yang tinggi adalah pohon pinus. Pinus merupakan tanaman yang dapat digunakan untuk reboisasi, karena pinus memiliki beberapa fungsi, di antaranya sebagai tanaman pelindung tanah secara ekologis dan sebagai penghasil kayu. Selain itu, pinus juga memiliki daya kompetitif yang besar terhadap tumbuhan lain di sekitarnya sehingga mampu bersaing, yang merupakan manfaat intangible dari pohon pinus. Untuk manfaat tangible nya, Pinus merkusii memiliki saluran resin yang dapat menghasilkan suatu metabolit sekunder bersifat alelokimia pada resin tersebut termasuk pada kelompok senyawa terpenoid, yaitu monoterpen α-pinene dan β-pinene. Senyawa ini diketahui bersifat toksik baik terhadap serangga maupun tumbuhan (Tarigan, 2015).

Dengan adanya sumberdaya hutan yang bernilai tangible dan intangible tinggi ini, maka akan sangat membantu dalam mengembangkan perekonomian. Hasil hutan memberi dukungan modal bagi pembangunan infrastruktur industri dalam negeri dan untuk penyediaan teknologi yang berasal dari impor. Hasil hutan memberi dukungan pada perekonomian masyarakat, dengan adanya SDH tangible dan intangible ini, masyarakat dapat terbantu (Risaldi et al., 2019). 





METODE PRAKTIKUM

Waktu dan Tempat

        Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Identifikasi Manfaat Ekonomi Sumberdaya Hutan Tangible Dan Intangibleini dilaksanakan pada hari Jum’at, 26 Maret 2021 pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Praktikum ini dilaksanakan secara online melalui aplikasi Google meet.

Alat dan Bahan

              Alat yang di gunakan pada praktikum ini adalah aplikasi Microsoft word, microsoft power point, buku, dan jurnal sebagai bahan referensi pembuatan laporan.

    Sedangkan bahan yang digunakan adalah pohon Kemenyan (Styrax spp) dan pohon Pinus (Pinus merkusii).




HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil

Adapun hasil yang diperoleh dari Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Identifikasi Manfaat Ekonomi Sumberdaya Hutan Tangible Dan Intangibleini adalah dapat diketahui jenis pohon yang memiliki manfaat   ekonomi tangible dan intangible, seperti Pinus (Pinus merkusii) dan Kemenyan (Styrax spp).


 Pinus (Pinus merkusii)



Kemenyan (Styrax spp)


Pembahasan

Tumbuhan  pinus (Pinus merkusii) atau tusam adalah tumbuhan populer yang berperan penting di Indonesia untuk diambil kayu atau getahnya. Pinus termasuk kayu kelas kuat V dan kelas awet IV. Pinus dimanfaatkan masyarakat  maupun diperjualbelikan bahkan diekspor untuk bahan furnitur, terkadang digunakan untuk bahan bangunan. Pinus (Pinus merkusii) merupakan salah satu pohon dengan manfaat tangible dan intangible yang sangat banyak.

Pinus (Pinus merkusii) memiliki manfaat tangible seperti pada batang pohon pinus dapat disadap karena mengandung getah dan getah ini dapat diproses untuk menghasilkan gondorukem dan terpentin. Gondorukem dimanfaatkan lagi untuk bahan pembentukan sabun resin dan cat, sedangkan terpentin biasanya digunakan untuk industri parfum, obat - obatan dan desinfetktan. Manfaat tangible lainnya dari pohon Pinus adalah pada kayunya, yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan kontruksi bangunan, bahan pembuatan korek api, dan kertas serat rajang, serta rantingnya dapat kita manfaatkan sebagai kayu bakar. Bagian kulit pohon pinus dapat dijadikan sebagai bahan bakar, dan abunya  dapat dijadikan sebagai bahan campuran pembuatan pupuk karena mengandung kalium, dan daun pinus dapat diolah menjadi produk teh dan minyak atsiri.

Sedangkan manfaat intangible dari pohon pinus adalah pohon pinus sebagai pengendali oksigen karena mampu menghasilkan oksigen yang baik, pohon pinus sebagai pohon naungan karena udara disekitar pohon pinus yang segar dan sejuk, kecuali pada malam hari karena saat malam, pohon pinus tidak menghasilkan oksigen. Pohon pinus juga memiliki kemampuan menyerap air yang tinggi, dan dalam kondisi iklim seperti sekarang ini, keberadaan pohon Pinus (Pinus merkusii) sangatlah dibutuhkan, setidaknya dapat menahan bertambahnya suhu akbiat pemanasan global.

Produksi kemenyan baik secara kuantitas maupun kualitas masih rendah. Hal ini diakibatkan kurangnya minat petani untuk meningkatkan mutu dan sistem pengelolaan yang masih tradisional. Padahal, jika ditinjau dari segi banyaknya manfaat, komoditi ini layak dilirik untuk dikembangkan dan akan menghasilkan keuntungan yang tinggi. Kemenyan (Styrax spp) memiliki manfaat tangible, seperti menghasilkan aroma dupa saat upacara adat, getah  kemenyan untuk bahan pencampur pada tembakau rokok. Asam sinamat pada kemenyan berfungsi untuk pembuatan berbagai bahan kimia pada pembuatan obat, parfum, kosmetik, pengawet makanan dan minuman. Kayu pohon kemenyan digunakan untuk pembuatan papan rumah dan perkakas rumah tangga. Daun kemenyan dapat diolah mejadi obat – obatan.

Sedangkan manfaat intangible kemenyan (Styrax spp) adalah pohon kemenyan dapat dijadikan sebagai pohon yang bermanfaat dalam upaya meningkatkan produktivitas lahan, bermanfaat dalam pemaanfaatannya menjadi pohon rehabilitasi pada lahan-lahan kritis, berperan sebagai pohon dalam perlindungan lingkungan. Serta pohon kemenyan berpengaruh dalam membantu meminimalisasikan perubahan iklim. Dengan adanya pemanfaatan ekonomi sumberdaya hutan ini, diharapkan menguntungkan bagi semua masyarakat. Karena SDH dapat menambah nilai ekonomi masyarakat. Hal ini sesuai dengan pernyataan Nurfatriani (2017) yang menyatakan bahwa sumberdaya hutan (SDH) menghasilkan manfaat yang menyeluruh baik manfaat tangible maupun manfaat intangible yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.





KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

1.      Sebagai salah satu sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia, manfaat hutan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: manfaat tangible (langsung/nyata) dan manfaat intangible (tidak langsung/tidak nyata)

2.      Manfaat tangible hutan merupakan manfaat yang dapat dirasakan secra langsung oleh masyarakat yaitu masyarakat dapat menggunakan dan memanfaatkan hasil hutan, sedangkan manfaat intangible merupakan manfaat yang secara tidak langsung dimanfaatkan oleh masyarakat

3.      Manfaat tangible atau manfaat langsung hutan antara lain : kayu, getah dan buah-buahan. Sedangkan manfaat intangible atau manfaat tidak langsung hutan antara lain : pengaturan tata air, rekreasi, pendidikan dan kenyamanan lingkungan.

4.      Manfaat tangible kemenyan antara lain kayu, getah dan daunnya. Sedangkan manfaat intangible kemenyan antara lain hutan kemenyan dapat dimanfaatkan sebagai upaya dalam meningkatkan produktifitas lahan, mampu meminimalisir perubahan iklim serta kemenyan mempunyai kemampuan yang tinggi dalam menyerap karbon.

5.      Manfaat tangible pohon pinus antara lain getah, kulit, daun dan kayu. Sedangkan manfaat intangible pohon pinus antara lain sebagai pengendali ekosistem, penghasil oksigen yang baik serta dapat menahan bertambahnya suhu akibat pemanasan global.

 

Saran

            Sebaiknya dalam Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan ini, Praktikan lebih giat dalam mencari refrensi-refrensi yang ada sehingga materi dapat dipahami dengan baik.



 

DAFTAR PUSTAKA

Alam, Syamsu, Supratman, Muhammad Alif KS. 2017. Ekonomi Sumberdaya Hutan. Laboratorium Kebijakan dan Kewirausahaan Kehutanan Fakultas Kehutanan. Universitas Hasanuddin.

Anjani, N. R. 2016. Valuasi Ekonomi Hutan Kota Tebet Jakarta Selatan di DKI Jakarta. Jurnal Bumi Indonesia. Jakarta.

Elly, Rosita M, Gun Mardiatmoko, Debby Vemiancy Pattimahu. 2020. Kajian Aspek Ekonomi Pengelolaan Hasil Hutan Di Hulu Das Wae Riupa Kabupaten Seram Bagian Barat. Jurnal Hutan Pulau – Pulau Kecil. 4(2) : 216 – 223. 

Indriyanto. 2016. Ekologi Hutan. Penerbit PT Bumi Aksara. Jakarta.

Nasikh. 2018. Manajemen Ekonomi Sumberdaya Hutan. Dreamlitera : Malang.

Nur, Anes Soviyanti. 2-19. Penilaian Jasa Lingkungan Pohon Pada Jalur Hijau Jalan Sebagai Upaya Mereduksi Polusi Udara Di Kota Bogor. Thesis Commons.

Nurfatriani, Fitri. 2017. Konsep Nilai Ekonomi Total Dan Metode Penelitian Sumberdaya Hutan. Jurnal Penelitian Sosial Dan Ekonomi Kehutanan. 3(1) : 1 – 16.

Rahmawati, 2015. Hutan : Fumgsi Dan Peranannya Bagi Masyarakat. Fakultas Kehutanan. Program Ilmu Kehutanan. Universitas Sumatera Utara.

Ramdan, H. 2016. Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Otonomi Daerah. Alqaprint Jatinangor. Bandung.

Risaldi, Apolonius, Achmad Maulana Jamil Malik, Agung Suprianto. 2019. Pengaruh Keberadaan Obyek Wisata Dan Penggunaan Lahan Coban Taluh Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Di Batu. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Dan Pembelajaran Bagi Guru Dan Dosen. Vol 3. Hal : 471 – 478.

Silalahi, M. 2016. Pengetahuan Mahasiswa Terhadap Keanekaragaman Tumbuhan di Lingkungan Kampus. Jurnal Biologi. 9(1) : 19 – 24.

Susilowati, Mutiara Indah. 2015. Valuasi Ekonomi Manfaat Rekreasi Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda Dengan Menggunakan Pendekatan Travel Cost Method. IPB. Bogor.

Tang, Muhammad, Adam Malik, Abdul Hapid. 2019. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Bambu Oleh Masyarakat Terasing (Suku Lauje) Di Desa Anggasan Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli. Jurnal Warta Rimba. 7(2).

Tarigan E. 2015. Penggunaan Stimulansia Etrat Pada Penyadapan Getah Pinus merkusii, Pinus oocarpa, dan Pinus Insularis Di Hutan Pendidikan Gunung Walat. Skripsi. Departemen Manajemen Hutan Fakultas kehutanan, Institut Pertanian Bogor.

Yakin, A. 2015. Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan: Teori dan Kebijaksanaan Pembangunan Berkelanjutan. Akademika Pressindo. Jakarta.