Kamis, 29 April 2021

Laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan_Kelompok 2_Hut 4D

Laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan                                                       Medan,   April 2021


PEMANFAATAN LIMBAH KEHUTANAN

 

Dosen Penanggungjawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si


Disusun oleh:

Lihardo Girsang                   191201064

Humam Ubaidillah                191201073

Irma Amelia                           191201088

Anggi Lubis                           191201100

Naufal Habibi Dinata           191201194

Kelompok 2

HUT 4D











PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021




KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan ini dengan baik dan tepat waktu. Laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Pemanfaatan Limbah Kehutanan” ini ditulis untuk melengkapi tugas Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan dan sebagai syarat untuk mengikuti Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan selanjutnya. Penulis megucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab  Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si. serta seluruh asisten Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan sebagai pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan.

Penulis menyadari bahwa laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan ini masih banyak kesalahan dalam penulisan maupun percobaan. Oleh karena itu, penulis akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya. Penulis juga sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Semoga laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan ini bisa memberikan manfaat bagi pembacanya.



                                                                                                   Medan,   Maret 2021

 

 

                          Penulis




 PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pemanfaatan hutan telah dijelaskan dalam UU No. 41 tahun 1999, tentang kehutanan, dimana kegiatan exploitasi hutan sudah menjadi larangan dunia international. Lebih lanjut dijelaskan dalam Undang-Undang ini pemanfaatan hutan yang boleh dilakukan hanyalah hutan industri, yang peraturannya telah diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Hal yang berkaitan dengan hasil hutan adalah kegiatan pengolahan hasil hutan, antara lain berupa industri penggergajian kayu. Dalam bidang industri pengolahan kayu, industri penggergajian kayu merupakan pengolahan kayu bulat mentah untuk dijadikan barang setengah jadi atau bahan baku yang selanjutnya di olah oleh perusahaan industri kayu hilir menjadi barang jadi (Sutarman, 2015).

Kayu banyak digunakan untuk berbagai kebutuhan antara lain karena kayu mudah ditemukan, coraknya indah, dan dapat diperbaharui. Kebutuhan kayu yang terus meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan potensi hutan yang terus berkurang menuntut penggunaan kayu secara efisien dan bijaksana, antara lain dengan memanfaatkan limbah kayu gergajian menjadi produk yang bermanfaat. Selain dari kayu, banyak hal yang bisa diolah dai hutan seperti sisa-sisa atau limbah di hutan yang dianggap tidak bernilai ekonomis lagi. Saat ini banyak orang menyukai semua yang berkaitan dengan alam (backtonature) karena memberi kesan kenyamanan yang menyejukkan. Oleh karena itu, pemanfaaatan limbah kehutanan sangat bagus untuk dikembangkan. Dengan memanfaatkan limbah kehutanan dapat meminimalisir pemakaian bahan baku yang berlebihan, sehingga hutan dapat terjaga kelestariannya (Koch, 2014).

        Pemanfaatan limbah kehutanan adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk membuat atau mengolah barang atau limbah hutan yang sudah tidak dianggap bernilai ekonomis menjadi sebuah produk yang bernilai ekonomis tinggi. Limbah yang dimaksud adalah limbah yang menimbulkan masalah penanganannya yang selama ini dibiarkan membusuk, ditumpuk dan dibakar yang kesemuanya berdampak buruk terhadap lingkungan sehingga penanggulangannya perlu dipikirkan. Salah satu jalan yang dapat ditempuh adalah memanfaatkannya menjadi produk yang bernilai tambah dengan teknologi terapan dan kerakyatan sehingga hasilnya mudah disosialisasikan kemasyarakat (Bachtiar et al., 2017).

    Pemanfaatan limbah tidak terlepas dari kebutuhan manusia akan produk desain. Akibat perkembangan pendidikan dan peningkatan intensitas interaksi sosial/ budaya antar individu dan antar kelompok masyarakat menuntut adanya perubahan-perubahan produk baru. Dari berbagai bentuk baru manusia akan merasa terpuaskan. Bentuk dapat dihasilkan dari kreativitas yaitu kemampuan untuk membuat kombinasi baru, berdasarkan data, informasi atau unsur-unsur yang ada. Pengembangan industri pemanfaatan limbah kehutanan seperti pembuatan bingkai dari ranting pohon, pembuatan bunga hiasan dari ranting pohon memiliki prospek kerja yang bagus mengingat biaya yang dikeluarkan sangat murah serta ketersediaan bahan yang banyak di alam, dan akan memberikan keuntungan ekonomi, meningkatkan kreativitas, dan yang pasti mengurangi limbah yang ada (Sinulangga, 2018).

  Limbah kehutanan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai hiasan dinding rumah sebagai aksen dalam dekorasi ruangan. Penggunaan material limbah kehutanan sebagai alternatif material ramah lingkungan pada produk-produk desainnya serta mendukung program anti pemanasan global.. Nilai seni dari pemanfaatan limbah sangat tinggi, dengan design yang baik akan dapat dihasilkan sebuah produk yang unik dan menarik untuk konsumen. Salah satu design yang telah dilakukan adalah pembuatan bunga hiasan dari ranting pohon yang sangat unik. Hal ini dapat dijadikan peluang besar bisnis dari limbah kehutanan. Oleh sebab itu pada praktikum ekonomi sumber daya hutan ini mahasiswa di wajibkan membuat produk kreatifitas dari  pemanfaatan limbah kehutanan, baik dari ranting pohon, serbuk gergajian, atau potongan kayu kecil (Sutopo dan Amrullah, 2016). 

Tujuan

          Adapun tujuan dari Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul” Pemanfaatan Limbah Kehutanan” ini adalah agar mahasiswa dapat mengetahui manfaat dari limbah kehutanan serta dapat mengetahui proses membuat atau mengolah produk berbahan limbah kehutanan, hingga mengasilkan suatu produk atau kerajinan yang bernilai ekonomis. 



TINJAUAN PUSTAKA

 Limbah menjadi masalah utama seiring perkembangan industri yang semakin pesat di Indonesia. Limbah adalah sisa yang dihasilkan dari kegiatan produksi industri atau domestik (rumah tangga). Limbah adalah penyebab utama emisi CO2 dan pemanasan bumi. Limbah mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, salah satunya pencemaran lingkungan. Konsumsi kertas mulai tahun 1996 meningkat dari 3.119.970 ton per tahun menjadi 5.300.000 ton per tahun, sehingga mengakibatkan jumlah limbah padat (sludge) yg dihasilkan pabrik kertas semakin besar (Sutopo dan Amrullah, 2016).

 Pemanfaatan hutan telah dijelaskan dalam UU No. 41 tahun 1999, tentang kehutanan, dimana kegiatan exploitasi hutan sudah menjadi larangan dunia international. Lebih lanjut dijelaskan dalam Undang-Undang ini pemanfaatan hutan yang boleh dilakukan hanyalah hutan industri, yang peraturannya telah diatur lebih lanjutdalam peraturan pemerintah. Perusahan industri kayu akan kesulitan untuk mendapatkan bahan baku. Untuk itu Perusahan pengolahan industri kayu, tidak hanya mengejar produk atau sibuk mengirim kayu olahan dari bahan utuh, ketimbang dari bahan limbah kayu. Limbah kayu yang dimaksudkan adalah sisa potongan kecil-kecil baik sisa potongan atau sisa belahan kayu. Kementerian Lingkungan Hidup atau Kantor Gubernur, atau juga kantor Kabupaten dan Kodya setempat nampaknya belum mengeluarkan petunjuk jelas tentang bagaimana memanfaatkan limbah kayu potongan (Sutarman, 2015).

 Jenis limbah terbagi menjadi dua, yaitu limbah organik dan anorganik. Limbah organik dapat mengalami pembusukan alami, sedangkan limbah anorganik yang tidak mengalami pembusukan secara alami. Salah satu contoh limbah organik adalah dari sisa gergajian (serbuk kayu), sedangkan limbah anorganik adalah kain. Limbah organik yang sering dijumpai dalam industri pengrajinan adalah serbuk kayu. Serbuk kayu termasuk dalam limbah organik, jika limbah serbuk kayu diolah dengan cara pembakaran maka menimbulkan asap dan emisi CO2 yang membahayakan lingkungan. Pengolahan kayu secara transisional menghasilkan limbah kayu mencapai 25% dari volume bahan kayu, jika dalam satu pabrik diolah sekitar 100 m3 per hari (Wardani et al., 2017).

 Pemanfaatan limbah B3 merupakan kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Limbah kayu adalah sisa-sisa kayu atau bagian kayu yang dianggap tidak bernilai ekonomi lagi dalam proses tertentu, pada waktu tertentu dan tempat tertentu yang mungkin masih dimanfaatkan pada proses dan waktu yang berbeda.Yang umunya terdiri atas: sisa gergajian, sisa potongan panjang dan pendek, dan kulit kayu. Dalam penelitian ini hanya memanfaatkan limbah hasil potongan memanjang dan hasil potongan memendek, yang pada umumnya tidak dapat digunakan sebagai komponen kayu. Limbah yang dihasilkan dari industri kayu dapat mencapai 25%-30% dari jumlah kayu yang ada (Verawati, 2012).

 Di Indonesia ada tiga macam industri kayu yang secara dominan mengkonsumsi kayu dalam jumlah relatif besar, yaitu penggergajian, vinir/kayu lapis dan pulp/kertas. Yang menimbulkan masalah adalah limbah penggergajian yang kenyataannya dilapangan masih ada yang di tumpuk sebagian dibuang ke aliran sungai (pencemaran air), atau dibakar secara langsung (ikut menambah emisi karbon di atmosfir). Produksi total kayu gergajian Indonesia mencapai 2,6 juta m3 per tahun. Beberapa bentuk limbah kayu diantaranya adalah potongan-potongan kecil kayu, serbuk kayu, ranting, dan debu (Gusmailina et al., 2015).

 Untuk industri besar dan terpadu, limbah serbuk kayu gergajian sudah dimanfaatkan menjadi bentuk briket arang dan arang aktif yang dijual secara komersial. Namun untuk industri penggergajian kayu skala industri kecil yang jumlahnya mencapai ribuan unit dan tersebar di pedesaan, limbah ini belum dimanfaatkan secara optimal, seperti industri penggergajian di Jambi yang berjumlah 150 buah yang kesemuanya terletak ditepi sungai Batang hari limbah kayu gergajian yang dihasilkan dibuang ke tepi sungai tersebut sehingga terjadi proses pendangkalan dan pengecilan ruas sungai. Keberadaan dan peran industri hasil hutan utamanya kayu di Indonesia dewasa ini menghadapi tantangan yang cukup berat berkaitan dengan adanya ketimpangan antara kebutuhan bahan baku industri dengan kemampuan produksi kayu secara lestari (Purwanto, 2011).

 Dengan asumsi bahwa jumlah limbah yang terbentuk 54,24% dari produksi total maka dihasilkan limbah penggergajian sebanyak 1,4 juta m3 per tahun, angka ini cukup besar karena mencapai sekitar separuh dari produksi kayu gergajian. Adanya limbah yang dimaksud menimbulkan masalah penanganannya yang selama ini dibiarkan membusuk, ditumpuk dan dibakar yang kesemuanya berdampak negatif terhadap lingkungan sehingga penanggulangannya perlu dipikirkan. Salah satu jalan yang dapat ditempuh adalah memanfaatkannya menjadi produk yang bernilai tambah dengan teknologi terapan dan kerakyatan sehingga hasilnya mudah disosialisasikan kepada masyarakat. Hasil evaluasi menunjukkan beberapa hal berpeluang positif sebagai contoh teknologi terapan dimaksud dapat diterapkan secara memuaskan dalam mengkonversi limbah industri pengolahan kayu menjadi arang serbuk, briket arang, arang aktif, arang kompos dan soil conditioning (Genchev dan Marinova, 2013).

 Saat ini, kebanyakan produsen belum dapat memanfaatkan limbah mereka seoptimal mungkin menjadi barang lain yang memiliki nilai ekonomis, seperti kulit kayu untuk bahan kerajinan, potongan kayu untuk dijadikan arang, serbuk kayu yang diolah menjadi briket, dan lain sebagainya. Limbah kayu inilah yang kemudian dapat di daur ulang dan dimanfaatkan untu berbagai macam hal dan kerajinan lainnya. Dalam rangka efisiensi penggunaan kayu perlu diupayakan pemanfaatan limbah kayu menjadi produk yang lebih bermanfaat. namun mereka yang mengerjakan home industri kayu itu rata-rata adalah pengusaha kecil dan menengah. Meski sudah dipasarkan hingga ke luar kota, para perajin mengaku belum mampu melakukan ekspor (Sinulangga, 2018).

 Bila memperhatikan kondisi hutan alam yang makin menurun berarti makin langkanya bahan baku kayu, serta besarnya tantangan berbagai aspek khususnya di sektor kehutanan, maka perlu dilakukan perubahan mendasar dalam kebijakan pembangunan kehutanan, salah satunya dengan mengedepankan peran inovasi teknologi yang lebih berpihak kepada masyarakat khususnya industri kecil, meningkatkan efisiensi pengolahan hasil hutan serta memaksimalkan pemanfaatan kayu dan limbah biomassa yang mengarah kepada zero limbah. diharapkan pelaku industri dapat lebih memanfaatkan limbah kehutanan yang ada, agar menghasilkan nilai ekonomis (Panevsky dan Karanakov, 2013).



METODE PRAKTIKUM

 

 Waktu dan Tempat

         Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul Pemanfaatan Limbah Kehutanan” ini dilaksanakan pada hari Jum’at, 23 April 2021 pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Praktikum ini dilaksanakan secara online melalui aplikasi Google meet.

Alat dan Bahan

 Alat yang di gunakan pada praktikum ini adalah gunting, korek api, dan pisau cutter. Sedangkan bahan yang digunakan sebagai bahan utama adalah limbah ranting pohon sawo (Manikara zapota L) dan bahan pelengkap lainnya adalah kain planel berwarna merah, kain planel berwarna hijau, lem lilin, dan pot bekas.

Prosedur

            Prosedur pembuatan kerajinan bunga dengan tangkai dari ranting pohon sawo (Manikara zapota L) adalah sebagai berikut :

1.    Siapkan alat dan bahan.

2.   Gunting kain planel berbentuk segi empat dan gulung higga membentuk bunga, rekatkan dengan lem lilin.

3.     Bentuk kain planel hijau menjadi daun.

4.     Rekatkan daun tersebut ke ranting meggunakan lem lilin.

5.     Rekatkan daun ke bagian bunga juga, agar lebih bagus.

6.     Rekatkan bunga ke ranting tersebut dengan lem lilin.

7.     Rangkai bunga di dalam pot bekas.

8.     Bunga dengan tangkai dari ranting pohon sawo siap dipajang ataupun dipasarkan.



HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil

           

             Adapun hasil dari Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Pemanfaatan Limbah Kehutanan” dari ranting pohon sawo (Manikara zapota L) adalah produk atau kerajinan bunga dengan tangkai ranting sawo sebagai berikut : 

















\\

Kerajinan bunga dengan tangkai dari ranting pohon sawo (Manikara zapota L)


Pembahasan

Pada praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul “Pemanfaatan Limbah Kehutanan” dari ranting pohon sawo (Manikara zapota L) yang di olah kembali menjadi barang-barang kerajinan. Dengan menggunakan alat-alat dan bahan yang sederhana, limbah yang tidak digunakan bisa menjadi barang yang memiliki nilai ekonomi yang lebih. Alat-alat yang digunakan yaitu : korek api, pissau, dan gunting. Sedangkan bahan-bahan yang digunakan adalah limbah ranting pohon sawo (Manikara zapota L) dan bahan pelengkap lainnya adalah kain planel warna merah, kain planel warna hijau, lem lilin, dan pot bekas. Proses pembuatan kerajinan dari ranting pohon sawo ini sangat sederhana dan mudah dilakukan, yaitu hanya dengan merekatkan bunga dari kain planel ke ranting yang telah disediakan. Dan untuk rantingnya sendiri, pilihlah ranting yang masih kokoh, sehingga hasil dari kerajinan ini dapat digunakan sebagai hiasan rumah yang memiliki nilai estetik dan ekonomis. 

Oleh industri permebelan, kayu sawo biasa digunakan untuk membuat berbagai macam produk furniture seperti meja, kursi, lemari, kabinet dapur dll. Meskipun dalam prakteknya proses pengerjaan kayu sawo tidak semudah kayu jati, tapi penggunaan kayu sawo tetap dilakukan karena dirasa dapat memperkecil biaya produksi sehingga harga jual produk furniture yang dihasilkan bisa lebih bersaing (bisa lebih murah). Ternyata, tidak hanya itu saja, karena pemanfaatan limbah ranting pohon sawo yang terkadang dianggap tidak berguna oleh masyarakat, atau kadang hanya digunakan sebagai kayu bakar, ternyata apabila diolah, ranting pohon sawo tersebut juga bisa diolah menjadi barang yang memiliki nilai jual tinggi asalkan mengolahnya secara tepat. Salah satu contoh dari pengolahan limbah ranting pohon ini adalah kerajinan tangan yang bernilai seni tinggi dengan pembuatan kerajinan tangan, seperti bunga, lampu hias, hiasan dinding, bingkai, dan lain lain.

Dengan adanya pemanfaatan limbah kehutanan berupa ranting pohon sawo (Manikara zapota Lini, maka akan mendatangkan keuntungan, diantaranya : Produk yang dibuat dapat menghasilkan nilai ekonomis, meningkatkan kreativitas, dan dapat mengurangi sampah yang ada di lingkungan, dengan diolahnya ranting, daun, serbuk kayu gergajian, dan kayu-kayu bekas yang sudah tak terpakai. Pemanfaatan limbah ranting pohon sawo untuk pembuatan seni kerajinan merupakan usaha kreatif dalam memanfaatkan pohon kayu secara optimal dan meminimalisir bahan sisa yang terbuang. Ada peningkatan nilai ekonomi dari bahan sisa yang biasanya hanya dibuang tersebut. 

Limbah yang berasal dari industri kayu banayak terbuang dan ditinggal begitu saja di tempat petak tebangan seprti mencakup limbah tunggak, cabang, sortimen. Hal ini sesuai dengan pernyataan Yuniawati dan Sona (2014) yang menyatakan bahwa limbah berarti sisa pemanenan kayu yang ditinggalkan begitu saja di areal petak tebang. Jenis-jenis limbah pemanenan kayu sangat banyak. Limbah kayu yang ditinggalkan/dibiarkan berada di petak tebang dapat menyebabkan emisi karbon. Emisi tersebut berasal dari proses dekomposisi limbah kayu. Terjadi pengurangan nilai karbon di dalam limbah tersebut. Dapat dikatakan bahwa semakin banyak limbah kayu maka semakin banyak potensi karbon yang hilang dan semakin banyak menimbulkan emisi karbon. Hal ini sangat merugikan bagi sektor ekonomi dan kelestarian lingkungan. Maka, oleh sebab itu, usaha pemanfaatan limbah kehutanan ini dapat terus ditingkatkan oleh masyarakat atau pelaku industri. Apabila dimanfaatkan dengan baik, maka limbah kehutanan tersebut akan membantu meningkatkan perekonomian.



KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

1.  Pemanfaatan limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

2.   Limbah kayu adalah sisa-sisa kayu atau bagian kayu yang dianggap tidak bernilai ekonomi lagi dalam proses tertentu, pada waktu tertentu dan tempat tertentu yang mungkin masih dimanfaatkan pada proses dan waktu yang berbeda.

3.  Limbah utama dari industri kayu dibedakan menjadi beberapa jenis, di antaranya kulit kayu, potongan-potongan kecil dan serpihan-serpihan kayu hasil penggergajian dan pemotongan, serta serbuk kayu dan debu.

4.  Jenis limbah terbagi menjadi dua, yaitu limbah organik dan anorganik. Limbah organik dapat mengalami pembusukan alami, sedangkan limbah anorganik yang tidak mengalami pembusukan secara alami.

5.    Ranting pohon sawo (Manikara zapota L) dapat digunakan sebagai bahan kerajinan seperti tangkai bunga, tempat pensil, lampu hias, dan lain-lain.

6.     Dengan adanya pemanfaatan limbah kehutanan berupa ranting pohon sawo (Manikara zapota L) ini, maka akan mendatangkan keuntungan, diantaranya : Produk yang dibuat dapat menghasilkan nilai ekonomis, meningkatkan kreativitas, dan dapat mengurangi sampah yang ada di lingkungan.

 

Saran

Sebaiknya, dalam praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan berjudul “Pemanfaatan Limah Kehutanan” ini, praktikan diharapkan lebih giat lagi mencari referensi sebagai sumber bahan bacaan. Dan diharapkan praktikan lebih kreatif lagi dalam pembuatan produk dari limbah-limbah yang ada.



DAFTAR PUSTAKA

Bachtiar, Ulfah H, Anggara W. 2007. Limbah Kayu. Mojokerto : Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH).

Genchev, Y & Marinova M. 2013. Trends In Modern Home Interior And Furniture. Journal of Wood Science, Design, and Technology. 2(1) : 28-33.

Gusmailina, S Komarayati dan T Nurhayati. 2015. Pemanfaatan Residu Fermentasi Padat Sebagai Kompos Pada Pertumbuhan Anakan Eucalyptus urophylla. Jurnal Penelitian Hasil Hutan. Vol. 4 : 157-163.

Kosch, S. 2014. Pemanfaatan Serbuk Gergaji, Tanah Latosol, Dan Residu Fermentasi Sebagai Medium Tumbuh Bibit Sengon. Jurnal Penelitian Hasil Hutan. 11(2) : 74-79.

Panevsky, E N & Karanakov V. 2013. Portals And Doors In Traditonal Ohrid Architecture. Journal of Wood Science, Design, and Technology. 2(1) : 16-27.

Purwanto, D. 2011. Pembuatan Balok Dan Papan Dari Board And Wood Block Making From Waste Of Wood Industries. Jurnal Riset Industri. Vol. 5 : 13-20.

Sinulangga, S. 2018. Pengantar Teknik Industri. Graha Ilmu : Jakarta.

Sutarman, I W. 2015. Pemanfaatan Limbah Industri Pengolahan Kayu di Kota Denpasar (Studi Kasus pada CV Aditya). Jurnal Penelitian dan Aplikasi Sistem dan Teknik Industri. 10(1).

Sutopo, T W & Amrullah A H. 2016. Pemanfaatan Limbah Serbuk Kayu Sebagai Produk Kerajinan Dan Aksesoris Interior Dengan Teknik Cor Dan Press Di Desa Panggungharjo. Bantul : Yogyakarta.

Verawati, S. 2012. Peran Modal Sosial Dalam Strategi Industri Kreatif (Studi di Sentra Kerajinan Kayu Jati Desa Jepon, Kabupaten Blora Jawa Tengah). E-Journal UNY. 1(3).

Wardani, R A K & Sari D P. 2017. Pemanfaatan Limbah Gergaji Kayu Sebagai Media Tanam Jamur dan Kain Perca untuk Bahan Baku dalam Packaging Fung-Cube. In Proceeding Biology Education Conference: Biology,  Science, Enviromental, and Learning. 14(1) : 83-87.

Yuniartini, N P S. 2013. Pengaruh Modal, Tenaga Kerja Dan Teknologi Terhadap Produksi Industri Kerajinan Ukiran Kayu Di Kecamatan Ubud. E-Jurnal Ekonomi Pembangunan. Universitas Udayana. 2(2) : 95-101.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar