TUGAS EKONOMI SUMBERDAYA HUTAN
Paper
Ekonomi Sumberdaya Hutan Medan, Maret 2021
"MENUJU PEMANFAATAN LESTARI SATWA LIAR BERKHASIAT
OBAT"
Dosen Penanggung
Jawab :
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si
Disusun Oleh
Humam
Ubaidillah
191201073
HUT
4D
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATRA UTARA
MEDAN
2021
PENDAHULUAN
Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun judul Paper ini adalah “MENUJU PEMANFAATAN LESTARI SATWA LIAR BERKHASIAT OBAT”. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen Mata Kuliah Ekonomi Sumberdaya Hutan Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si yang telah memberikan materi dengan baik.
Penulis menyadari bahwa Paper ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari isi mau pun cara penulisannya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun. Agar penulis semakin bisa belajar dari kesalah dan menjadi lebih baik lagi dalam menulis paper kedepannya.
Medan, Maret 2021
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Manusia memiliki hubungan yang kuat
antara dirinya dengan lingkungan sekitarnya. Sejak lama, manusia telah
memanfaatkan sumber daya yang disediakan oleh alam untuk memenuhi berbagai
kebutuhan hidup termasuk memanfatkan satwaliar untuk obat-obatan. Pengobatan dengan
menggunakan satwaliar telah lama dilakukan oleh berbagai etnis di dunia. Di
India misalnya, masyarakat yang tinggal di Theni distrik, Thamil Nadu,
memanfaatkan 69 jenis satwaliar untuk pengobatan 34 jenis kategori penyakit
termasuk diabetes, demam, sakit kepala, peningkat sistem kekebalan tubuh, dan
aprodisiak. Etnis lain yang tinggal di Pulau Jeju, Korea, diketahui telah
memanfaatkan 77 jenis satwa untuk mengobati kanker, liver, penyakit kulit,
demam, dan osteoporosis. Seperti halnya di negara lain, di Indonesia, berbagai
penelitian telah menunjukkan bahwa beberapa masyarakat di beberapa daerah juga
menggunakan berbagai jenis satwaliar untuk mengobati penyakit yang tergolong
berat ataupun ringan.
Pemanfaatan satwaliar untuk
obat-obatan selayaknya dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan
asas kelestarian. Pemanfaatan lestari merupakan salah satu praktik yang sejalan
dengan prinsip konservasi selain pengawetan dan perlindungan. Konsep
pemanfaatan lestari menghendaki pemanfaatan sumber daya alam yang kontinu dan
berkelanjutan yang umumnya telah tercermin melalui praktik-praktik kearifan
tradisional. Kearifan tradisional dapat diartikan sebagai nilai-nilai sosial,
norma, pengetahuan, dan etika yang terbentuk dari hasil interaksi manusia
dengan lingkungannya, diterima secara umum oleh anggota masyarakat, dan
diturunkan dari generasi ke generasi. Kearifan tradisional dapat digunakan
sebagai kontrol untuk menghindari pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan.
Namun, pesatnya pembangunan dan industri telah
membawa konsekuensi mulai memudarnya praktik-praktik kearifan tradisional pada
sebagian masyarakat di Indonesia sehingga pemungutan sumber daya hayati
termasuk satwaliar berkhasiat obat tidak terkontrol. Hal tersebut tentunya
dapat mengancam kelestarian satwa di masa mendatang. Data dan informasi
mengenai pemanfaatan satwaliar sebagai bahan baku obat masih terbatas
dibandingkan dengan pemanfaatan tumbuhan untuk tujuan yang sama. Di sisi lain,
pemanfaatan satwa untuk tujuan tersebut terus berlangsung. Penggalian informasi
mengenai satwaliar berkhasiat obat berikut implementasi kearifan tradisional
sangat penting terutama jika dikaitkan dengan implikasi ekologi terhadap satwa
dan kelangsungan satwa tersebut dalam jangka panjang Dengan demikian,
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenisjenis satwaliar yang
dimanfaatkan sebagai bahan obat-obatan tradisional, bentuk pemanfaatan, cara
pemanfaatannya, dan penerapan kearifan tradisional. Hasilnya diharapkan dapat
digunakan untuk menyusun rekomendasi strategi pemanfaatan satwaliar berkhasiat
obat agar tercapai prinsip kelestarian.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana Pemanfaatan
satwaliar sebagai obat?
2. Seperti apa
Penerapan kearifan tradisional?
3. Bagaimana
cara Menuju pemanfaatan lestari?
1.3 Tujuan
Tujuan dari pembuatan paper ini adalah untuk mengetahui pemanfaatan satwaliar sebagai obat yang bernilai ekonomis dan menambah pengetahuan penulis serta pembaca tentang Pemanfaatan satwaliar sebagai obat.
BAB II
ISI
2.1 Pemanfaatan
satwaliar sebagai obat
Sebagian masyarakat Indonesia telah lama
memanfaatkan berbagai kelas satwaliar sebagai bahan baku obat tradisional. Hal
ini terbukti dengan adanya kemampuan dalam pengobatan tradisional yang umumnya
diperoleh secara turun temurun. Masyarakat juga memanfaatkan top predator, seperti beruang madu,
harimau, dan ular, sebagai bahan baku obat tradisional. Hal tersebut cukup
menarik karena implikasi ekologi dari perburuan top predator yang melebihi batas toleransi dapat menyebabkan
terjadinya trophic cascade yaitu
suatu kekacauan ekologi dimana populasi mesopredator meningkat yang berakibat
pada penurunan populasi pada trophic
level dibawahnya.
Selain top
predator, sebagian masyarakat atau suku juga memburu satwa yang
berkedudukan sebagai umbrella species, seperti orangutan (Pongo pygmaeus), untuk obat-obatan. Perburuan umbrella species dapat mengancam spesies lain dan habitat atau
hutan secara tidak langsung. Masyarakat memanfaatkan seluruh atau bagian-bagian
tertentu tubuh satwa sebagai bahan baku obat. Khasiat yang diharapkan juga
bermacam-macam mulai dari obat pegal linu sampai penyakit jantung.
Hasil penelusuran pustaka juga menunjukkan adanya
perbedaan dalam pemanfaatan bagian tubuh satwa dan tujuan pengobatan antar
lokasi penelitian. Sebagai contoh, peracik obat tradisional di kota Painan
(Sumatra Barat) menggunakan kulit ular sanca (Python reticulatus) untuk mengobati penyakit kulit, biang keringat,
luka bakar, dan alergi, sedangkan penjual jamu tradisional di DKI Jakarta
menggunakan empedu kering ular sanca untuk menyembuhkan asma dan mengurangi
racun dalam tubuh. Perbedaan tersebut terjadi karena adanya pengaruh kebiasaan
yang dianut oleh suatu masyarakat tertentu yang diyakini kebenarannya secara
turun temurun. Faktor kebutuhan dalam menggunakan satwaliar sebagai bahan
obat-obatan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan satwa yang dilindungi baik
oleh hukum nasional maupun internasional.
Beruang madu (Helarctos
malayanus) misalnya, spesies tersebut dipercaya berkhasiat obat beberapa
etnis seperti Orang Rimba di Jambi dan Suku Dayak Kenyah di Kalimantan Timur.
Tidak hanya di Indonesia, pemanfaatan beruang untuk bahan obat juga terjadi di
negara Asia Tenggara lainnya seperti Laos dan negara-negara Asia (Cina). Melihat
luasnya pangsa pasar beruang tersebut, tidak menutup kemungkinan beruang madu
Indonesia akan dikirim secara ilegal ke negara-negara pengimpor. Sebagai
akibatnya, perburuan terhadap spesies tersebut terus meningkat. Pemanfaatan
berlebih disertai dengan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai status
perlindungan satwa dan ekologinya serta kerusakan habitat akan berdampak buruk
bagi kelestarian beruang madu.
2.2 Penerapan kearifan tradisional
Hal yang menarik terjadi saat membandingkan praktik
kearifan tradisional, seperti pemungutan satwa atau perburuan, antar lokasi
penelitian. Masyarakat adat umumnya masih meyakini bahwa melanggar aturan
leluhur dapat mendatangkan bencana ataupun sanksi adat. Alasan tersebut sejalan
dengan hasil penelitian Pattiselanno dan Mentasan (2010) yang melakukan
penelitian pada Suku Maybrat. Menurut aturan yang berlaku dalam suku tersebut,
perburuan wajib dilakukan pada lokasi yang sudah ditunjuk untuk klen atau
kelompok tertentu. Sehingga, apabila ada kelompok lain yang berburu pada lokasi
yang bukan haknya maka akan dikenakan denda yaitu dengan memberikan kain pada
klen atau kelompok yang tanahnya telah dimasuki.
Selain alasan sanksi, sebagian masyarakat adat juga
masih beranggapan bahwa satwaliar tertentu merupakan bentuk manifestasi dari
dewa yang dihormati. Berbeda dengan masyarakat adat, masyarakat yang umumnya
tinggal dekat atau di perkotaan kurang menerapkan kearifan lokal dalam
pemungutan satwa. Mereka umumnya berburu satwa berdasarkan ukuran tubuh yang
diminati pasar dan angka permintaan. Ular sanca (Python reticulatus) misalnya, pemungut ataupun pengumpul lebih
menyukai ular sanca dengan panjang minimal 2,7 m. Kondisi tersebut tentunya
berkontribusi terhadap penurunan populasi ular dewasa di alam dan
ketidakseimbangan sex ratio antara
jantan dan betina.
Adanya
kepercayaan terhadap roh penjaga hutan juga berperan penting dalam membatasi
pengambilan satwa terutama pada masyarakat yang tinggal dekat dengan hutan.
Masyarakat yang masih memegang anggapan tersebut umumnya percaya adanya balasan
(seperti penyakit, gila) apabila larangan tersebut dilanggar. Namun, tidak
semua masyarakat yang tinggal di sekitar hutan mentaati aturan tersebut. Putra
(2008) menyebutkan bahwa masyarakat daerah penyangga Taman Nasional Betung
Kerihun tetap berburu landak butun (Hystrix
crassipinis) yang merupakan spesies endemik Kalimantan secara sembarang.
Mereka tidak memiliki pengetahuan akan ciri-ciri landak yang berkhasiat obat.
Hal yang sama juga terjadi pada masyarakat Napan di Nabire Papua. Dalam berburu
kuskus, tidak ada aturan adat yang mengatur musim berburu, peralatan dan tempat
berburu.
Pesatnya pembangunan dan industri telah memberikan
permasalahan baru terkait penerapan kearifan lokal dalam pemanfaatan satwa
berkhasiat obat. Pembangunan yang telah menjangkau daerah-daerah yang sulit
telah menyebabkan persinggungan antara masyarakat adat dan modern. Sebagai
contoh, pembangunan jalan telah memberikan kemudahan akses menuju hutan yang
semula tidak tersentuh. Akibatnya, saat permintaan akan suatu spesies tertentu
tinggi, tidak jarang pengumpul satwa modern akan meminta bantuan kepada
masyarakat adat atau masyarakat yang tinggal di dekat hutan untuk berburu satwa
target. Adanya desakan ekonomi dan tawaran keuntungan yang tinggi menyebabkan
mereka tidak lagi segan untuk melanggar nilai-nilai tradisional.
2.3 Menuju pemanfaatan lestari
Pemanfaatan satwaliar
sebagai bahan baku obat dan permasalahan yang ditimbulkan tidak hanya ditemui
di Indonesia tetapi juga di negara-negara di kawasan Afrika dan Asia lainnya.
Di Afrika misalnya, cula badak memiliki nilai ekonomi tinggi dan dipercaya
berkhasiat obat sehingga diperdagangkan hingga ke pasar Asia seperti. Untuk
mengimbangi permintaan pasar yang tinggi, perburuan besar-besaran dan ilegal
marak dilakukan. Fenomena tersebut menyebabkan populasi badak di Taman Nasional
Kruger menurun drastis dan sebagai tindak lanjut pengelola taman nasional
melakukan beberapa kebijakan seperti menyuntikkan racun ke dalam cula badak
dengan harapan memiliki efek jera bagi pemburu serta melakukan pemotongan cula
(dehorning).
Seperti halnya dengan negara-negara lainnya,
pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan strategi
yang mendukung upaya konservasi satwaliar. Namun, tampaknya upaya-upaya yang
dilakukan pemerintah belum berhasil karena kurangnya sosialisasi. Tingginya
angka permintaan pasar serta keinginan untuk meraih keuntungan ekonomi juga
mendorong masyarakat untuk berburu tanpa memperhatikan status hewan buruan.
Sehingga, untuk menghindari terjadinya kepunahan satwaliar berkhasiat obat di
masa depan diperlukan beberapa strategi yang meliputi pendidikan, implementasi
kebijakan, perbaikan dan pengembangan teknik penangkaran, serta penelitian.
Penyebaran informasi kepada masyarakat luas dapat dilakukan melalui pendidikan
lingkungan hidup baik formal maupun non-formal.
Pendidikan non-formal khususnya kepada pemburu,
pemungut, pengumpul, dan konsumen dapat dilakukan melalui kerjasama antara
pemerintah, universitas, dan organisasi nirlaba lainnya. Materi pendidikan
lingkungan dapat berisi pengetahuan seperti ekologi satwa, dampak perburuan satwa
terhadap keberlangsungan ekosistem, dan alternatif obat pengganti yang lebih
aman dengan khasiat yang sama. Selain itu, masyarakat luas (produsen dan
konsumen) perlu mengetahui tentang bahaya mengkonsumsi satwa. Kebiasaan
mengkonsumsi satwa dapat membawa efek buruk terjadinya penularan penyakit dari
satwa ke manusia (zoonosis). Hasil
penelitian Smith et al. (2012) menyimpulkan bahwa tokek (Gecko gecko) yang diimpor ke Amerika diketahui mengandung bakteri
Salmonella yang berbahaya bagi kesehatan. Beberapa kebijakan pemerintah
Indonesia telah dibuat untuk mengatur tentang pemanfaatan, perdagangan, dan
penangkaran satwa liar.
Salah satunya PP No. 7 Tahun 1999 yang memuat daftar
jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi. Di beberapa daerah pun telah dibuat peraturan
daerah untuk menguatkan upaya perlindungan satwa liar seperti Perda Kab
Purwakarta No 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengendalian, dan Pemanfaatan,
Tumbuhan dan Satwa, Perda Kota Surabaya No. 06 Tahun 2004 tentang Perlindungan,
Pengendalian, serta Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa, khususnya pada satwa yang
tidak dilindungi oleh Pemerintah dan tidak termasuk dalam CITES, dan Perda Kab
Kuningan No 10 Tahun 2009 tentang Pelestarian Satwa Burung dan Ikan. Peraturan
dan perundangan yang dibuat telah memaparkan jenis satwa yang dilindungi,
bentuk pemanfaatan yang diperbolehkan, juga pihak-pihak yang berwenang dalam
perlindungan dan pemanfaatan satwa.
Namun, belum ada peraturan daerah yang menaungi
kegiatan monitoring populasi satwa liar di daerah tersebut dan monitoring
perdagangan satwa liar berkhasiat obat. Perdagangan satwa liar terutama satwa
endemik perlu diawasi demi kelestarian satwa. Sosialisasi peraturan ataupun
kebijakan terkait hal tersebut sebaiknya dilakukan secara kontinu. Selain itu,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah perlu mempertimbangkan untuk melegalkan hukum
adat dengan mengadopsi aturan tersebut dalam peraturan yang berlaku. Bagi
masyarakat adat yang umumnya sudah menerapkan kearifan tradisional, upaya
pendampingan dan penguatan kelembagaan perlu dilakukan. Penangkaran satwa
merupakan solusi yang kerap dilakukan untuk menjamin kelestarian satwaliar di
masa depan.
Penangkaran satwa sendiri merupakan salah satu
bentuk konservasi ek-situ, yaitu upaya perlindungan yang dilakukan di luar
habitat asli satwa target. Upaya penangkaran terhadap satwa berkhasiat obat
sebaiknya ditujukan kepada satwa yang umumnya dipanen saat masih janin, satwa
dengan status rentan punah atau memiliki jumlah populasi sedikit di alam, serta
satwaliar dengan tingkat permintaan tinggi. Hal yang perlu diperhatikan oleh
pengelola penangkaran adalah mencegah terjadinya inbreeding depression
mengingat terbatasnya keanekaragaman genetik individu yang ditangkarkan. Dengan
demikian setiap individu hendaknya diketahui dengan pasti asal usulnya dan dibuatkan
studybook.
Mengingat potensi satwaliar sebagai sumber bahan
obat-obatan dan minimnya data dan informasi terkait pemanfaatannya maka untuk
mencapai pemanfaatan lestari satwaliar berkhasiat obat diperlukan penelitian
yang bertujuan untuk menginventarisasi jenis satwa yang dimanfaatkan masyarakat
sebagai obat. Penelitian terkait pendokumentasian satwa berkhasiat obat sudah
cukup banyak, tetapi belum didokumentasikan secara terpadu dan disosialisikan
secara luas kepada masyarakat. Kandungan zat aktif dalam satwa liar berkhasiat
obat perlu diteliti untuk memastikan apakah satwa tersebut memang mengandung
zat yang berkhasiat obat, jenis zat aktif apa saja yang berkhasiat obat, dan
berapa dosis yang digunakan untuk mengobati penyakit tertentu.
Dengan diketahuinya zat aktif berkhasiat obat dalam
hewan tersebut, para peneliti/perusahaan obat dapat mengembangkan sumber
alternatif penghasil bahan aktif tersebut selain dari hewan sehingga
pemanfaatan satwa liar berkhasiat obat jumlahnya bisa menurun. Selanjutnya,
analisis biaya manfaat penangkaran satwa liar berkhasiat obat juga perlu
dipelajari. Budidaya satwa liar untuk obat merupakan salah satu cara
pemanfaatan satwa agar lestari. Dengan demikian, analisa biaya manfaat
penangkaran satwa perlu dilakukan untuk mengetahui apakah penangkaran satwa
menguntungkan secara ekologi/biologi dan ekonomi. Dari aspek ekologi, apakah
penangkaran bisa menjaga keanekaragaman genetik jenis satwa dan menurunkan
penangkapan satwa di alam.
Dari aspek ekonomi, informasi besaran biaya yang
diperlukan untuk menangkarkan satwa dan keuntungan yang diperoleh dapat menarik
para stakeholders dan masyarakat untuk ikut serta dalam program konservasi
satwa liar berkhasiat obat. Penelitian mengenai strategi pemanenan satwaliar di
alam juga penting untuk dilakukan. Secara umum, terdapat tiga metode pemanenan
satwa di alam yaitu pemanenan dengan kuota yang tetap (fixed quota harvesting strategy), pemanenan dengan proporsi yang
tepat (fixed proportion harvesting
strategy), dan pemanenan dengan menggunakan usaha yang tetap (fixed effort harvesting strategy), akan
tetapi untuk memilih sistem pemanenan yang tepat investigasi mendalam terkait
jumlah populasi, rata-rata pertumbuhan populasi, jumlah kelahiran per betina,
dan faktor pembatas populasi di alam perlu dilakukan.
Terakhir, identifikasi perilaku konsumen atau
pengguna produk satwa berkhasiat obat perlu dipertimbangkan. Hasil kegiatan ini
dapat digunakan untuk menganalisis pengetahuan, persepsi, dan perilaku konsumen
serta jenis-jenis satwaliar yang umum dimanfaatkan dan peluang untuk mengganti
jenis obat yang bersumber dari satwa dengan bahan lain yang lebih aman dan
teruji. Prioritas penelitian dapat ditujukan untuk satwaliar dengan intensitas
pemanfaatan yang tinggi, rentan atau memiliki jumlah populasi sedikit di alam,
dan memiliki nilai permintaan yang tinggi baik dalam skala nasional maupun
ekspor.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Meskipun
terdapat kendala dalam pengumpulan data dan informasi pendukung, kesimpulan
awal yang dapat ditarik dari penelitian ini menyebutkan bahwa beberapa
masyarakat Indonesia telah lama memanfaatkan satwa liar sebagai bahan obat.
Beberapa suku bahkan memiliki kearifan lokal dalam pemanfaatan satwa liar
berkhasiat obat yang ditunjukkan dengan menggunakan alat buru sederhana atau
dengan menetapkan daerah buru yang diatur oleh adat. Agar pemanfaatan satwa
liar berkhasiat obat dapat lestari, perlu dilakukan strategi yang mencakup
pendidikan, kebijakan, pengembangan dan perbaikan teknik penangkaran serta
penelitian.
3.2
Saran
Menyadari
bahwa penulis banyak kesalahan dan masih jauh dari kata sempurna, kedepannya
penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas
dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di
pertanggungjawabkan dengan ini juga saya sebagai penulis mengucapkan terima
kasih dan juga berharap kiranya tulisan saya ini dapat menjadi suatu informasi
yang berguna bagi para pembaca sekalian.
DAFTAR
PUSTAKA
Arisnagara, F. (2009).
Pemanfaatan Reptil sebagai Obat dan Makanan di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI)
Jakarta. Skripsi. Institut Pertanian Bogor. Bogor.
Basuni, S. (2014).
Mengelola Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Berbasis Pengetahuan Tradisional da
Kearifan Lokal. Prosiding Seminar Hasil-hasil Penelitian: Mengelola Konservasi
Berbasis Kearifan Lokal. Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumberdaya Alam
Balikpapan. Balikpapan.
Hamdani, K., Tjong,
D.H., & Herwina, H. (2013). Potensi Herpetofauna dalam Pengobatan
Tradisional di Sumatera Barat. Jurnal Biologi Universitas Andalas 2(2): 110-117.
Ilhami, A.Y. (2015).
Etnozologi Masyarakat Adat kasepuhan Ciptagelar, Desa Sirnaresmi, Kabupaten
Sukabumi, Jawa Barat. Skripsi. Bogor: Institut Pertanian Bogor.
Pattiselanno, F. &
Mentansan, G. (2010). Kearifan Tradisional Suku Maybrat dalam Perburuan Satwa
sebagai Penunjang Pelestarian Satwa. Makara, Sosial Humaniora 14 (2): 75-82.
Putra, Y.A.E., Masy‘ud,
B., & Ulfah, M. (2008). Keanekaragaman Satwa Berkhasiat Obat di Taman
Nasional Betung Kerihun, Kalimantan Barat Indonesia. Media Konservasi 13 (1):
8-15.
Smith, K.F., Yabsley,
M.J., Sanchez, S., Casey, C.L., Behrens, M.D., & Hernandez, S.M. (2012). Salmonella Isolates from Wild-Caught Tokay
Geckos (Gecko gecko) Imported to the U.S. from Indonesia. Vector-Borne and
Zoonotic Diseases 12: 575-582. doi: 10.1089/vbz.2011.0899.
Uyeda, L., Iskandar,
E., Purbatrapsila, A., Pamungkas, J., Wirsing, A., & Kyes, R. (2014). Water Monitor Lizard (Varanus salvator)
Satay: A Treatment for Skin Ailments in Muarabinuangeun and Cisiih,
Indonesia. Biawak 8 (1). 35-38.
Winarno, G.D. &
Ameliya, R. (2009). Pendugaan Populasi Harimau Sumatra dan Satwa Mangsanya di
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Biosfera 26 (1): 1-7.

Wah mantap sekali pack
BalasHapusHmm menarik untuk dibaca
BalasHapus