Sabtu, 27 Maret 2021

HUMAM UBAIDILLAH_191201073_HUT 4D_EKONOMI SUMBERDAYA HUTAN

 TUGAS EKONOMI SUMBERDAYA HUTAN

 

Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan                                                      Medan,   Maret  2021

 


"MENUJU PEMANFAATAN LESTARI SATWA LIAR BERKHASIAT OBAT"

 

Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si

 

Disusun Oleh

Humam Ubaidillah

191201073

HUT 4D












PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATRA UTARA

MEDAN

2021





PENDAHULUAN

 

Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun judul Paper ini adalah “MENUJU PEMANFAATAN LESTARI SATWA LIAR BERKHASIAT OBAT”. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen Mata Kuliah Ekonomi Sumberdaya Hutan Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si  yang telah memberikan materi dengan baik.

Penulis menyadari bahwa Paper  ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari isi mau pun cara penulisannya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun. Agar penulis semakin bisa belajar dari kesalah dan menjadi lebih baik lagi dalam menulis paper kedepannya.

 

 

 

Medan,  Maret  2021

 

 

                                  Penulis









BAB I

PENDAHULUAN

 

 

1.1 Latar Belakang

            Manusia memiliki hubungan yang kuat antara dirinya dengan lingkungan sekitarnya. Sejak lama, manusia telah memanfaatkan sumber daya yang disediakan oleh alam untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup termasuk memanfatkan satwaliar untuk obat-obatan. Pengobatan dengan menggunakan satwaliar telah lama dilakukan oleh berbagai etnis di dunia. Di India misalnya, masyarakat yang tinggal di Theni distrik, Thamil Nadu, memanfaatkan 69 jenis satwaliar untuk pengobatan 34 jenis kategori penyakit termasuk diabetes, demam, sakit kepala, peningkat sistem kekebalan tubuh, dan aprodisiak. Etnis lain yang tinggal di Pulau Jeju, Korea, diketahui telah memanfaatkan 77 jenis satwa untuk mengobati kanker, liver, penyakit kulit, demam, dan osteoporosis. Seperti halnya di negara lain, di Indonesia, berbagai penelitian telah menunjukkan bahwa beberapa masyarakat di beberapa daerah juga menggunakan berbagai jenis satwaliar untuk mengobati penyakit yang tergolong berat ataupun ringan.

            Pemanfaatan satwaliar untuk obat-obatan selayaknya dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan asas kelestarian. Pemanfaatan lestari merupakan salah satu praktik yang sejalan dengan prinsip konservasi selain pengawetan dan perlindungan. Konsep pemanfaatan lestari menghendaki pemanfaatan sumber daya alam yang kontinu dan berkelanjutan yang umumnya telah tercermin melalui praktik-praktik kearifan tradisional. Kearifan tradisional dapat diartikan sebagai nilai-nilai sosial, norma, pengetahuan, dan etika yang terbentuk dari hasil interaksi manusia dengan lingkungannya, diterima secara umum oleh anggota masyarakat, dan diturunkan dari generasi ke generasi. Kearifan tradisional dapat digunakan sebagai kontrol untuk menghindari pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan.

Namun, pesatnya pembangunan dan industri telah membawa konsekuensi mulai memudarnya praktik-praktik kearifan tradisional pada sebagian masyarakat di Indonesia sehingga pemungutan sumber daya hayati termasuk satwaliar berkhasiat obat tidak terkontrol. Hal tersebut tentunya dapat mengancam kelestarian satwa di masa mendatang. Data dan informasi mengenai pemanfaatan satwaliar sebagai bahan baku obat masih terbatas dibandingkan dengan pemanfaatan tumbuhan untuk tujuan yang sama. Di sisi lain, pemanfaatan satwa untuk tujuan tersebut terus berlangsung. Penggalian informasi mengenai satwaliar berkhasiat obat berikut implementasi kearifan tradisional sangat penting terutama jika dikaitkan dengan implikasi ekologi terhadap satwa dan kelangsungan satwa tersebut dalam jangka panjang Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenisjenis satwaliar yang dimanfaatkan sebagai bahan obat-obatan tradisional, bentuk pemanfaatan, cara pemanfaatannya, dan penerapan kearifan tradisional. Hasilnya diharapkan dapat digunakan untuk menyusun rekomendasi strategi pemanfaatan satwaliar berkhasiat obat agar tercapai prinsip kelestarian.

 

1.2 Rumusan Masalah

1.      Bagaimana Pemanfaatan satwaliar sebagai obat?

2.      Seperti apa Penerapan kearifan tradisional?

3.      Bagaimana cara Menuju pemanfaatan lestari?

 

1.3 Tujuan

Tujuan dari pembuatan paper ini adalah untuk mengetahui pemanfaatan satwaliar sebagai obat yang bernilai ekonomis dan menambah pengetahuan penulis serta pembaca tentang Pemanfaatan satwaliar sebagai obat.






BAB II

ISI


2.1 Pemanfaatan satwaliar sebagai obat

            Sebagian masyarakat Indonesia telah lama memanfaatkan berbagai kelas satwaliar sebagai bahan baku obat tradisional. Hal ini terbukti dengan adanya kemampuan dalam pengobatan tradisional yang umumnya diperoleh secara turun temurun. Masyarakat juga memanfaatkan top predator, seperti beruang madu, harimau, dan ular, sebagai bahan baku obat tradisional. Hal tersebut cukup menarik karena implikasi ekologi dari perburuan top predator yang melebihi batas toleransi dapat menyebabkan terjadinya trophic cascade yaitu suatu kekacauan ekologi dimana populasi mesopredator meningkat yang berakibat pada penurunan populasi pada trophic level dibawahnya.

Selain top predator, sebagian masyarakat atau suku juga memburu satwa yang berkedudukan sebagai umbrella species, seperti orangutan (Pongo pygmaeus), untuk obat-obatan. Perburuan umbrella species dapat mengancam spesies lain dan habitat atau hutan secara tidak langsung. Masyarakat memanfaatkan seluruh atau bagian-bagian tertentu tubuh satwa sebagai bahan baku obat. Khasiat yang diharapkan juga bermacam-macam mulai dari obat pegal linu sampai penyakit jantung.

Hasil penelusuran pustaka juga menunjukkan adanya perbedaan dalam pemanfaatan bagian tubuh satwa dan tujuan pengobatan antar lokasi penelitian. Sebagai contoh, peracik obat tradisional di kota Painan (Sumatra Barat) menggunakan kulit ular sanca (Python reticulatus) untuk mengobati penyakit kulit, biang keringat, luka bakar, dan alergi, sedangkan penjual jamu tradisional di DKI Jakarta menggunakan empedu kering ular sanca untuk menyembuhkan asma dan mengurangi racun dalam tubuh. Perbedaan tersebut terjadi karena adanya pengaruh kebiasaan yang dianut oleh suatu masyarakat tertentu yang diyakini kebenarannya secara turun temurun. Faktor kebutuhan dalam menggunakan satwaliar sebagai bahan obat-obatan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan satwa yang dilindungi baik oleh hukum nasional maupun internasional.

Beruang madu (Helarctos malayanus) misalnya, spesies tersebut dipercaya berkhasiat obat beberapa etnis seperti Orang Rimba di Jambi dan Suku Dayak Kenyah di Kalimantan Timur. Tidak hanya di Indonesia, pemanfaatan beruang untuk bahan obat juga terjadi di negara Asia Tenggara lainnya seperti Laos dan negara-negara Asia (Cina). Melihat luasnya pangsa pasar beruang tersebut, tidak menutup kemungkinan beruang madu Indonesia akan dikirim secara ilegal ke negara-negara pengimpor. Sebagai akibatnya, perburuan terhadap spesies tersebut terus meningkat. Pemanfaatan berlebih disertai dengan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai status perlindungan satwa dan ekologinya serta kerusakan habitat akan berdampak buruk bagi kelestarian beruang madu.

 

2.2 Penerapan kearifan tradisional

            Hal yang menarik terjadi saat membandingkan praktik kearifan tradisional, seperti pemungutan satwa atau perburuan, antar lokasi penelitian. Masyarakat adat umumnya masih meyakini bahwa melanggar aturan leluhur dapat mendatangkan bencana ataupun sanksi adat. Alasan tersebut sejalan dengan hasil penelitian Pattiselanno dan Mentasan (2010) yang melakukan penelitian pada Suku Maybrat. Menurut aturan yang berlaku dalam suku tersebut, perburuan wajib dilakukan pada lokasi yang sudah ditunjuk untuk klen atau kelompok tertentu. Sehingga, apabila ada kelompok lain yang berburu pada lokasi yang bukan haknya maka akan dikenakan denda yaitu dengan memberikan kain pada klen atau kelompok yang tanahnya telah dimasuki.

Selain alasan sanksi, sebagian masyarakat adat juga masih beranggapan bahwa satwaliar tertentu merupakan bentuk manifestasi dari dewa yang dihormati. Berbeda dengan masyarakat adat, masyarakat yang umumnya tinggal dekat atau di perkotaan kurang menerapkan kearifan lokal dalam pemungutan satwa. Mereka umumnya berburu satwa berdasarkan ukuran tubuh yang diminati pasar dan angka permintaan. Ular sanca (Python reticulatus) misalnya, pemungut ataupun pengumpul lebih menyukai ular sanca dengan panjang minimal 2,7 m. Kondisi tersebut tentunya berkontribusi terhadap penurunan populasi ular dewasa di alam dan ketidakseimbangan sex ratio antara jantan dan betina.

 Adanya kepercayaan terhadap roh penjaga hutan juga berperan penting dalam membatasi pengambilan satwa terutama pada masyarakat yang tinggal dekat dengan hutan. Masyarakat yang masih memegang anggapan tersebut umumnya percaya adanya balasan (seperti penyakit, gila) apabila larangan tersebut dilanggar. Namun, tidak semua masyarakat yang tinggal di sekitar hutan mentaati aturan tersebut. Putra (2008) menyebutkan bahwa masyarakat daerah penyangga Taman Nasional Betung Kerihun tetap berburu landak butun (Hystrix crassipinis) yang merupakan spesies endemik Kalimantan secara sembarang. Mereka tidak memiliki pengetahuan akan ciri-ciri landak yang berkhasiat obat. Hal yang sama juga terjadi pada masyarakat Napan di Nabire Papua. Dalam berburu kuskus, tidak ada aturan adat yang mengatur musim berburu, peralatan dan tempat berburu.

Pesatnya pembangunan dan industri telah memberikan permasalahan baru terkait penerapan kearifan lokal dalam pemanfaatan satwa berkhasiat obat. Pembangunan yang telah menjangkau daerah-daerah yang sulit telah menyebabkan persinggungan antara masyarakat adat dan modern. Sebagai contoh, pembangunan jalan telah memberikan kemudahan akses menuju hutan yang semula tidak tersentuh. Akibatnya, saat permintaan akan suatu spesies tertentu tinggi, tidak jarang pengumpul satwa modern akan meminta bantuan kepada masyarakat adat atau masyarakat yang tinggal di dekat hutan untuk berburu satwa target. Adanya desakan ekonomi dan tawaran keuntungan yang tinggi menyebabkan mereka tidak lagi segan untuk melanggar nilai-nilai tradisional.

 

2.3 Menuju pemanfaatan lestari

            Pemanfaatan satwaliar sebagai bahan baku obat dan permasalahan yang ditimbulkan tidak hanya ditemui di Indonesia tetapi juga di negara-negara di kawasan Afrika dan Asia lainnya. Di Afrika misalnya, cula badak memiliki nilai ekonomi tinggi dan dipercaya berkhasiat obat sehingga diperdagangkan hingga ke pasar Asia seperti. Untuk mengimbangi permintaan pasar yang tinggi, perburuan besar-besaran dan ilegal marak dilakukan. Fenomena tersebut menyebabkan populasi badak di Taman Nasional Kruger menurun drastis dan sebagai tindak lanjut pengelola taman nasional melakukan beberapa kebijakan seperti menyuntikkan racun ke dalam cula badak dengan harapan memiliki efek jera bagi pemburu serta melakukan pemotongan cula (dehorning).

Seperti halnya dengan negara-negara lainnya, pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan strategi yang mendukung upaya konservasi satwaliar. Namun, tampaknya upaya-upaya yang dilakukan pemerintah belum berhasil karena kurangnya sosialisasi. Tingginya angka permintaan pasar serta keinginan untuk meraih keuntungan ekonomi juga mendorong masyarakat untuk berburu tanpa memperhatikan status hewan buruan. Sehingga, untuk menghindari terjadinya kepunahan satwaliar berkhasiat obat di masa depan diperlukan beberapa strategi yang meliputi pendidikan, implementasi kebijakan, perbaikan dan pengembangan teknik penangkaran, serta penelitian. Penyebaran informasi kepada masyarakat luas dapat dilakukan melalui pendidikan lingkungan hidup baik formal maupun non-formal.

Pendidikan non-formal khususnya kepada pemburu, pemungut, pengumpul, dan konsumen dapat dilakukan melalui kerjasama antara pemerintah, universitas, dan organisasi nirlaba lainnya. Materi pendidikan lingkungan dapat berisi pengetahuan seperti ekologi satwa, dampak perburuan satwa terhadap keberlangsungan ekosistem, dan alternatif obat pengganti yang lebih aman dengan khasiat yang sama. Selain itu, masyarakat luas (produsen dan konsumen) perlu mengetahui tentang bahaya mengkonsumsi satwa. Kebiasaan mengkonsumsi satwa dapat membawa efek buruk terjadinya penularan penyakit dari satwa ke manusia (zoonosis). Hasil penelitian Smith et al. (2012) menyimpulkan bahwa tokek (Gecko gecko) yang diimpor ke Amerika diketahui mengandung bakteri Salmonella yang berbahaya bagi kesehatan. Beberapa kebijakan pemerintah Indonesia telah dibuat untuk mengatur tentang pemanfaatan, perdagangan, dan penangkaran satwa liar.

Salah satunya PP No. 7 Tahun 1999 yang memuat daftar jenis satwa dan tumbuhan yang dilindungi. Di beberapa daerah pun telah dibuat peraturan daerah untuk menguatkan upaya perlindungan satwa liar seperti Perda Kab Purwakarta No 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengendalian, dan Pemanfaatan, Tumbuhan dan Satwa, Perda Kota Surabaya No. 06 Tahun 2004 tentang Perlindungan, Pengendalian, serta Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa, khususnya pada satwa yang tidak dilindungi oleh Pemerintah dan tidak termasuk dalam CITES, dan Perda Kab Kuningan No 10 Tahun 2009 tentang Pelestarian Satwa Burung dan Ikan. Peraturan dan perundangan yang dibuat telah memaparkan jenis satwa yang dilindungi, bentuk pemanfaatan yang diperbolehkan, juga pihak-pihak yang berwenang dalam perlindungan dan pemanfaatan satwa.

Namun, belum ada peraturan daerah yang menaungi kegiatan monitoring populasi satwa liar di daerah tersebut dan monitoring perdagangan satwa liar berkhasiat obat. Perdagangan satwa liar terutama satwa endemik perlu diawasi demi kelestarian satwa. Sosialisasi peraturan ataupun kebijakan terkait hal tersebut sebaiknya dilakukan secara kontinu. Selain itu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah perlu mempertimbangkan untuk melegalkan hukum adat dengan mengadopsi aturan tersebut dalam peraturan yang berlaku. Bagi masyarakat adat yang umumnya sudah menerapkan kearifan tradisional, upaya pendampingan dan penguatan kelembagaan perlu dilakukan. Penangkaran satwa merupakan solusi yang kerap dilakukan untuk menjamin kelestarian satwaliar di masa depan.

Penangkaran satwa sendiri merupakan salah satu bentuk konservasi ek-situ, yaitu upaya perlindungan yang dilakukan di luar habitat asli satwa target. Upaya penangkaran terhadap satwa berkhasiat obat sebaiknya ditujukan kepada satwa yang umumnya dipanen saat masih janin, satwa dengan status rentan punah atau memiliki jumlah populasi sedikit di alam, serta satwaliar dengan tingkat permintaan tinggi. Hal yang perlu diperhatikan oleh pengelola penangkaran adalah mencegah terjadinya inbreeding depression mengingat terbatasnya keanekaragaman genetik individu yang ditangkarkan. Dengan demikian setiap individu hendaknya diketahui dengan pasti asal usulnya dan dibuatkan studybook.

Mengingat potensi satwaliar sebagai sumber bahan obat-obatan dan minimnya data dan informasi terkait pemanfaatannya maka untuk mencapai pemanfaatan lestari satwaliar berkhasiat obat diperlukan penelitian yang bertujuan untuk menginventarisasi jenis satwa yang dimanfaatkan masyarakat sebagai obat. Penelitian terkait pendokumentasian satwa berkhasiat obat sudah cukup banyak, tetapi belum didokumentasikan secara terpadu dan disosialisikan secara luas kepada masyarakat. Kandungan zat aktif dalam satwa liar berkhasiat obat perlu diteliti untuk memastikan apakah satwa tersebut memang mengandung zat yang berkhasiat obat, jenis zat aktif apa saja yang berkhasiat obat, dan berapa dosis yang digunakan untuk mengobati penyakit tertentu.

Dengan diketahuinya zat aktif berkhasiat obat dalam hewan tersebut, para peneliti/perusahaan obat dapat mengembangkan sumber alternatif penghasil bahan aktif tersebut selain dari hewan sehingga pemanfaatan satwa liar berkhasiat obat jumlahnya bisa menurun. Selanjutnya, analisis biaya manfaat penangkaran satwa liar berkhasiat obat juga perlu dipelajari. Budidaya satwa liar untuk obat merupakan salah satu cara pemanfaatan satwa agar lestari. Dengan demikian, analisa biaya manfaat penangkaran satwa perlu dilakukan untuk mengetahui apakah penangkaran satwa menguntungkan secara ekologi/biologi dan ekonomi. Dari aspek ekologi, apakah penangkaran bisa menjaga keanekaragaman genetik jenis satwa dan menurunkan penangkapan satwa di alam.

Dari aspek ekonomi, informasi besaran biaya yang diperlukan untuk menangkarkan satwa dan keuntungan yang diperoleh dapat menarik para stakeholders dan masyarakat untuk ikut serta dalam program konservasi satwa liar berkhasiat obat. Penelitian mengenai strategi pemanenan satwaliar di alam juga penting untuk dilakukan. Secara umum, terdapat tiga metode pemanenan satwa di alam yaitu pemanenan dengan kuota yang tetap (fixed quota harvesting strategy), pemanenan dengan proporsi yang tepat (fixed proportion harvesting strategy), dan pemanenan dengan menggunakan usaha yang tetap (fixed effort harvesting strategy), akan tetapi untuk memilih sistem pemanenan yang tepat investigasi mendalam terkait jumlah populasi, rata-rata pertumbuhan populasi, jumlah kelahiran per betina, dan faktor pembatas populasi di alam perlu dilakukan.

            Terakhir, identifikasi perilaku konsumen atau pengguna produk satwa berkhasiat obat perlu dipertimbangkan. Hasil kegiatan ini dapat digunakan untuk menganalisis pengetahuan, persepsi, dan perilaku konsumen serta jenis-jenis satwaliar yang umum dimanfaatkan dan peluang untuk mengganti jenis obat yang bersumber dari satwa dengan bahan lain yang lebih aman dan teruji. Prioritas penelitian dapat ditujukan untuk satwaliar dengan intensitas pemanfaatan yang tinggi, rentan atau memiliki jumlah populasi sedikit di alam, dan memiliki nilai permintaan yang tinggi baik dalam skala nasional maupun ekspor.






BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Meskipun terdapat kendala dalam pengumpulan data dan informasi pendukung, kesimpulan awal yang dapat ditarik dari penelitian ini menyebutkan bahwa beberapa masyarakat Indonesia telah lama memanfaatkan satwa liar sebagai bahan obat. Beberapa suku bahkan memiliki kearifan lokal dalam pemanfaatan satwa liar berkhasiat obat yang ditunjukkan dengan menggunakan alat buru sederhana atau dengan menetapkan daerah buru yang diatur oleh adat. Agar pemanfaatan satwa liar berkhasiat obat dapat lestari, perlu dilakukan strategi yang mencakup pendidikan, kebijakan, pengembangan dan perbaikan teknik penangkaran serta penelitian.

 

3.2 Saran                                 

          Menyadari bahwa penulis banyak kesalahan dan masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber-sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggungjawabkan dengan ini juga saya sebagai penulis mengucapkan terima kasih dan juga berharap kiranya tulisan saya ini dapat menjadi suatu informasi yang berguna bagi para pembaca sekalian.











DAFTAR PUSTAKA


Arisnagara, F. (2009). Pemanfaatan Reptil sebagai Obat dan Makanan di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. Skripsi. Institut Pertanian Bogor. Bogor.

Basuni, S. (2014). Mengelola Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Berbasis Pengetahuan Tradisional da Kearifan Lokal. Prosiding Seminar Hasil-hasil Penelitian: Mengelola Konservasi Berbasis Kearifan Lokal. Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumberdaya Alam Balikpapan. Balikpapan.

Hamdani, K., Tjong, D.H., & Herwina, H. (2013). Potensi Herpetofauna dalam Pengobatan Tradisional di Sumatera Barat. Jurnal Biologi Universitas Andalas 2(2): 110-117.

Ilhami, A.Y. (2015). Etnozologi Masyarakat Adat kasepuhan Ciptagelar, Desa Sirnaresmi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Skripsi. Bogor: Institut Pertanian Bogor.

Pattiselanno, F. & Mentansan, G. (2010). Kearifan Tradisional Suku Maybrat dalam Perburuan Satwa sebagai Penunjang Pelestarian Satwa. Makara, Sosial Humaniora 14 (2): 75-82.

Putra, Y.A.E., Masy‘ud, B., & Ulfah, M. (2008). Keanekaragaman Satwa Berkhasiat Obat di Taman Nasional Betung Kerihun, Kalimantan Barat Indonesia. Media Konservasi 13 (1): 8-15.

Smith, K.F., Yabsley, M.J., Sanchez, S., Casey, C.L., Behrens, M.D., & Hernandez, S.M. (2012). Salmonella Isolates from Wild-Caught Tokay Geckos (Gecko gecko) Imported to the U.S. from Indonesia. Vector-Borne and Zoonotic Diseases 12: 575-582. doi: 10.1089/vbz.2011.0899.

Uyeda, L., Iskandar, E., Purbatrapsila, A., Pamungkas, J., Wirsing, A., & Kyes, R. (2014). Water Monitor Lizard (Varanus salvator) Satay: A Treatment for Skin Ailments in Muarabinuangeun and Cisiih, Indonesia. Biawak 8 (1). 35-38.

Winarno, G.D. & Ameliya, R. (2009). Pendugaan Populasi Harimau Sumatra dan Satwa Mangsanya di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Biosfera 26 (1): 1-7.


2 komentar: