ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABAROKATU
PERATURAN DAERAH
PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR 3 TAHUN
2011
TENTANG
PENGELOLAAN
TAMAN HUTAN RAYA K.G.P.A.A. MANGKUNAGORO
I PROVINSI JAWA TENGAH
Dosen Penanggung
Jawab :
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si
Disusun Oleh
Humam
Ubaidillah
191201073
HUT 3D
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATRA UTARA
MEDAN
2020
PENDAHULUAN
Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun judul Paper ini adalah “PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2011, TENTANG PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA K.G.P.A.A. MANGKUNAGORO I PROVINSI JAWA TENGAH”. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen Mata Kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si yang telah memberikan materi dengan baik.
Penulis menyadari bahwa Paper ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari isi mau pun cara penulisannya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun. Agar penulis semakin bisa belajar dari kesalah dan menjadi lebih baik lagi dalam menulis paper kedepannya
Medan, Januari 2021
Penulis
BAB
1
GAMBARAN
UMUM
Dalam
rangka meningkatkan pembangunan kehutanan di bidang konservasi sumberdaya alam
dan pengembangan ekowisata, salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah adalah meningkatkan upaya pelestarian alam dan pengembangan wisata alam
melalui pengelolaan Taman Hutan Raya. Taman Hutan Raya K.G.P.A.A.
Mangkunagoro I yang semula bernama Taman
Hutan Raya Ngargoyoso ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
233/Kpts-II/2003 tentang Penetapan Kawasan Hutan Seluas 231,300 (Dua Ratus Tiga
Puluh Satu Tiga Ratus Perseribu) Hektar yang terletak di Kabupaten Karanganyar
Provinsi Jawa Tengah Sebagai Kawasan Hutan Tetap Dengan Fungsi Taman Hutan Raya
Ngargoyoso sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor:
SK.80/Menhut-II/2011 tanggal 4 Maret 2011 tentang Perubahan Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor 233/Kpts-II/2003.
Dalam
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.80/Menhut-II/2011 tersebut antara lain
berisi perubahan nama Taman Hutan Raya Ngargoyoso menjadi Taman Hutan Raya
K.G.P.A.A. Mangkunagoro I. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, urusan
pengelolaan Taman Hutan Raya,
penyusunan rencana pengelolaan (jangka menengah dan jangka panjang) dan pengesahan
rencana pengelolaan jangka pendek serta penataan blok dan pemberian perizinan
usaha pemanfaatan serta rehabilitasi di Taman Hutan Raya menjadi kewenangan
provinsi. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar pengelolaan Taman Hutan
Raya dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu dibentuk Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya K.G.P.A.A
Mangkunagoro I Provinsi Jawa Tengah.
BAB
II
ASPEK
KONTEN DAN MATERIAL
Pengelolaan
TAHURA berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan,
keterbukaan dan keterpaduan. Pengaturan pengelolaan TAHURA dimaksudkan untuk
terselenggaranya pengelolaan TAHURA yang optimal berdasarkan fungsinya. Pengelolaan
TAHURA bertujuan: a. menjamin kelestarian TAHURA, b. membina dan mengembangkan
koleksi tumbuhan dan satwa serta potensi TAHURA, c. mengoptimalkan manfaat
TAHURA untuk penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, menunjang budidaya dan
budaya, pariwisata alam dan rekreasi bagi kesejahteraan masyarakat, d.
meningkatkan fungsi tata air, e. memberikan perlindungan TAHURA.
TAHURA
berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari
sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Didalam Perda ini mencakup Pengelolaan
(Perencanaan, Pemeliharaan, Pemanfatan, Pengembangan, Rehabilitasi,
Perlindungan), Perizinan (Izin Kegiatan Penelitian, Izin Kegiatan Pelatihan, Izin
Pengusahaan Pariwisata Alam, Izin Pengambilan Gambar, Izin Usaha Pemanfaatan
Kawasan Untuk Kegiatan Penangkaran Jenis Tumbuhan dan/Satwa Liar, Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Pencabutan Izin), Kerjasama, Larangan, Ketentuan
Penyelidikan, Ketentuan Pidana, Pembinan, Pengawasan, dan Pengendalian.
Perda ini menurut saya sangat menarik karena memilikin izin yang bisa digunakan
masyarakat secara legal melalui izin dan izin yang bisa dipilih sangat banyak
seperti yang sudah saya sampaikan di atas. Dan juga di dalam perda ini juga
menunjukan fasilitas yang memadai dan sangat bagus yaitu Penyediaan sarana dan
prasarana pengelolaan yang memadai antara lain jalan, jembatan, perkantoran,
persemaian, perpustakaan, gedung pertemuan/ruang rapat, laboratorium, gedung pusat informasi,
peralatan gedung dan kantor, jaringan komunikasi, jaringan listrik, papan
informasi, sarana perlindungan hutan dan sarana umum. Kelembagaan pengelolaan yang memadai antara
lain organisasi pengelola, jumlah dan kualitas sumberdaya manusia.
BAB
III
ANALISIS
IMPLEMENTASI KELAYAKAN
Berdasarkan
Bab pasal-pasal yang teretara dalam PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR
3 TAHUN 2011, TENTANG PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA K.G.P.A.A. MANGKUNAGORO I
PROVINSI JAWA TENGAH, menurut saya sang penulis sudah sangat layak karena
banyak pasalnya yang sudah sangat jelas dan menurut saya pribadi banyak hal-hal
menguntungkan bagi masyarakat dari pasal-pasal yang telah dibuat. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan
Ekosistemnya, Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam yang terutama
dimanfaatkan untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau
buatan, jenis asli atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya,
pariwisata dan rekreasi.
Pengelolaan
Taman Hutan Raya sebagai salah satu Kawasan Pelestarian Alam merupakan
implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 untuk menjamin
terwujudnya tujuan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, sehingga
dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu
kehidupan manusia. Sudah sangat jelas Taman Hutan Raya K.G.P.A.A. Mangkunagoro
I, sangat memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar untuk ambil bagian
dalam mengelola, menjaga, menggunakan nya dengan baik secara legal melalui izin
yang pastinya.
Pembuatan
kegiatan pariwisata juga merupaka poin yang sangat menarik Untuk keperluan pariwisata alam di TAHURA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, dapat diselenggarakan pengusahaan
pariwisata alam yang meliputi kegiatan:
a.
usaha penyediaan jasa wisata alam;
b.
usaha penyediaan sarana wisata alam.
Usaha
penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
berupa:
a.
jasa informasi pariwisata;
b.
jasa pramuwisata;
Usaha
penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
dilakukan di semua blok. Usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
a.
wisata tirta;
b.
akomodasi; dan
c.
sarana wisata petualangan.
Usaha
penyediaan sarana wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya
dapat dilakukan di blok pemanfaatan.Pembangunan sarana wisata alam untuk tujuan
usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
luas pemanfaatan untuk pembangunan sarana wisata alam paling luas 10
%
(sepuluh persen) dari luas areal yang ditetapkan dalam izin;
b.
bangunan semi permanen dan bergaya arsitektur budaya setempat;
c.
tidak mengganggu situs yang berada di TAHURA;
d.
tidak mengubah bentang alam yang ada;
e.
tidak merusak sumber daya air yang ada.
BAB
IV
SARAN
DAN MASUKAN
A.
SARAN
Walaupun
banyak sekali izin yang dibuat didalam perda ini dalam mengelolah hutan,
menjadikan tempat usaha, menjadikan tempat pariwisata tapi hukum yang
ditetapkan belum terlalu kuat jadi bisa menyebabkan penyelewengan wilayah
hutan, hasil hutan, dan yang lainnya yang bisa dimanfaatkan pihak yang
bertanggu jawab untuk mendapatkan untung yang besar dengan modal yang sedikit
ataupun tanpa modal sekalipun. Jadi menurut saya perlu ditingkatkan lagi aspek
hukum yang terdapat dalam perda ini agar tidak terjadi
penyelewengan/penggelapan.
B.
MASUKAN
Dari
keseluruhan pasal-pasal yang telah saya baca dalam perda ini, kebijakan yang ditetapkan sudah
tertata rapi dan bagus disebagian pasal. Yang menurut saya perlu ditingkatkan
dibagian ketentuan pidananya masih terlalu ringan harusnya bisa lebih tegas
lagi pidana yang diberikan kepada pelanggar aturan di perda ini. Namun di segi
yang lain sudah sangat bagus dan layak dan juga sosialisasi/publikasi perda ini
sangat diperlukan agar banyak sepeti saya yang belum tahu menjadi lebih tahu.
BAB
V
DAFTAR
PUSTAKA
Alkadri,dkk. 2011, Tiga Pilar dalam Pengembangan Wilayah : Sumberdaya Alam, Sumberdaya Manusia, dan Teknolog, Pustaka Utama, Jakarta.
http://jdih.jatengprov.go.id/law/unduh?get=perda-nomor-3-tahun-2011-3.
Nugroho, Iwan, 2011, Ekowisata dan Pembangunan Berkelanjutan, Pustaka Pelajar,Yogyakarta.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengan Tahun 2003 Nomor 134).
Subadi, 2010, Penguasaan dan Penggunaan Tanah Kawasan Hutan, Prestasi Pustaka Karya, Jakarta
Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274).
Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3419).
Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966).
TERIMA KASIH TELAH MAMPIR ๐
WASALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABAROKATU.

Sangat bermanfaat kak
BalasHapusSangat bermanfaat gan
BalasHapusMantappp gann๐
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusMantap sangat bermanfaat
BalasHapusSangat bermanfaat penulis, semoga sukses
BalasHapusMantap gan
BalasHapusmantap parah
BalasHapus